Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

Bobol Rumah saat Penghuni Tidur, Pemuda di Bagan Batu Ditangkap Polisi

Zulfadly • Senin, 3 November 2025 | 23:15 WIB
Tersangka MD saat ditahan di Polsek Bagan Sinembah.
Tersangka MD saat ditahan di Polsek Bagan Sinembah.

BAGAN BATU (RIAUPOS.CO) – Aksi pencurian dengan pemberatan (curat) yang sempat meresahkan warga Bagan Batu akhirnya terungkap. Unit Reskrim Polsek Bagan Sinembah meringkus pelaku pencurian yang membawa kabur sepeda motor, handphone, dan uang tunai milik seorang warga Jalan Lancang Kuning.

Pelaku diketahui berinisial MRD alias Dhony (22), warga Gang Sukses, Bagan Batu. Ia ditangkap polisi setelah korban, Rosma (55), melapor kehilangan sepeda motor Honda Scoopy, uang tunai Rp1,2 juta dan handphone Oppo A16 milik anaknya pada Ahad (27/10/2025) dini hari.

Kanit Reskrim Polsek Bagan Sinembah, Iptu Ridho Alfian Syahputra, mengatakan laporan korban langsung ditindaklanjuti dengan olah TKP dan pemeriksaan saksi. Dari hasil penyelidikan, petugas menemukan tanda-tanda pelaku masuk lewat jendela belakang rumah.

“Kami menemukan bekas congkelan di jendela dan sebilah pisau dapur yang diduga dipakai pelaku. Dari situ kami mengembangkan penyelidikan hingga identitas pelaku terungkap,” ujar Iptu Ridho, Senin (3/11/2025).

Polisi kemudian berhasil membekuk MD dan menyita sejumlah barang bukti hasil curiannya, seperti satu motor Scoopy, satu handphone, satu STNK, uang tunai.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku beraksi seorang diri. Ia mencongkel jendela belakang, lalu masuk ke rumah korban yang tengah tertidur pulas. Setelah itu, pelaku membawa kabur motor, uang dan handphone yang ada di ruang tengah.

“Aksi dilakukan dini hari saat situasi sepi. Setelah itu pelaku langsung kabur membawa hasil curiannya,” jelas Iptu Ridho.

Kini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Bagan Sinembah. Ia dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.(fad)

 

 

Editor : Edwar Yaman
#bagan batu #polsek bagan sinembah #bobol rumah #kasus pencurian