BAGANSIAPIAPI (RIAUPOS.CO) – Polda Riau tengah menangani kasus dugaan tindak pidana pengelolaan dana CSR yang ada di PT Sarana Pembangunan Rokan Hilir (SPRH)–Perseroda.
Kisruh soal pengelolaan dana tersebut sudah terdengar sejak 2024 lalu. Dengan nilai yang tak tanggung-tanggung, lebih dari Rp19miliar. Bagaimana modus terkait dengan bantuan CSR yang bersumber dari dana Participating Interest (PI) tersebut?
Ceritanya seperti diungkapkan salah satu penerima bantuan yang ada di Bagansiapiapi inisial Mr. Pria yang sehari-hari tinggal di Bagansiapiapi ini, menuturkan awalnya dirinya didatangi seseorang yang menawarkan apakah dirinya mau menerima bantuan untuk rehab rumah ibadah, mengingat dirinya merupakan pengurus salah satu musala di lingkungan tempat tinggalnya.
“Begitu diiyakan, beberapa hari kemudian orang tersebut datang lagi. Dia membawa proposal permohonan yang sudah siap, dengan nilai yang tertera lebih dari Rp200 juta,” terangnya, Jumat (7/11/2025).
Tak perlu waktu lama, sekitar satu pekan, bersama dengan sejumlah orang lain yang juga menjadi pihak penerima bantuan CSR diundang datang ke kantor PT SPRH yang terletak di Jalan Perniagaan-Bagansiapiapi.
“Kami diminta berfoto, dengan tanda penyerahan bantuan. Tapi begitu ditanyakan mana dananya, nanti urusannya dengan yang datang memberikan proposal tersebut,” ujarnya.
Lanjutnya saat itu dirinya sempat melihat ada setumpuk uang di meja, yang ditaruh seperti satu slop rokok.
“Kami difoto satu per satu, duit ada nampak di meja. Cuma itulah katanya nanti diurus lagi dan setelah itu kami pulang,” ujarnya.
Selanjutnya tahu-tahu, tambah Mr, diantarkan material berupa papan yang dipergunakan untuk memperbaiki dinding atau bagian yang rusak dari musala. Bagian yang lapuk diminta dibongkar, dan digantikan dengan papan yang baru.
“Sempat kutanya berapa dana yang keluar tapi tak dijawab jelas. Intinya kami cuma mendapatkan bahan itu, diantar langsung kemudian dikerjakan oleh beberapa orang termasuk saya,” katanya.
Sekitar satu bulan pengerjaan dilakukan, dan yang bekerja diberikan upah Rp150 ribu per orang per-hari kerja.
Jika ditaksir, dana yang habis untuk pengerjaan itu, terangnya, paling-paling berkisar Rp50juta. Jika ditambah dengan biaya upah, maka diperkirakan maksimal Rp60juta saja.
“Jadi jauh berbeda dari nilai yang ada di proposal tersebut,” ujarnya.
Ia menuturkan kejadian yang serupa dialami penerima bantuan program CSR tersebut. Tidak hanya di Kota Bagansiapiapi saja, tapi juga penerima lain yang tersebar di beberapa kecamatan.
Imbasnya, dirinya dan juga para penerima bantuan telah diperiksa oleh polisi guna pengungkapan kasus tersebut.
“Kami sudah dua kali dimintai keterangan oleh polisi,” katanya.
Sejumlah orang yang ditemui Riaupos.co, yang juga menerima bantuan serupa enggan memberikan penjelasan terkait masalah tersebut.
Plt Dirut PT SPRH Rohil Rahmad Hidayat, ketika ditemui terpisah di ruangan kerjanya, baru-baru ini, membenarkan kasus tersebut sedang bergulir di Polda Riau.
“Sudah banyak yang dipanggil termasuk direksi. Kami serahkan pada proses hukum yang berlaku,” katanya.(fad)
Editor : Edwar Yaman