BAGANSIAPIAPI (RIAUPOS.CO) – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) melakukan razia insidentil di sebuah tempat hiburan malam (THM) KTV di Jalan Bintang, Bagansiapiapi, Senin (12/11/2025) malam.
Razia digelar merespons keluhan mengenai aktivitas KTV yang beroperasi melewati batas waktu operasional. Kepala Satpol PP Rohil, Drs Acil Rustianto MSi memimpin langsung razia tersebut. Ia menegaskan bahwa pihaknya sebelumnya sudah mengingatkan seluruh pengelola tempat hiburan termasuk KTV agar tutup maksimal pukul 00.00 WIB.
“Sesuai kesepakatan, sampai jam 12 malam. Tidak boleh buka di atas jam tersebut. Khusus di sini sudah merupakan peringatan kedua. Kalau ketahuan lagi, izin saya cabut. Saya tak main-main,” tegas Acil kepada pengelola.
Dalam pemeriksaan, petugas mendapati dua pengunjung yang masih berstatus remaja berusia belasan tahun. Keduanya ternyata datang dari Kecamatan Sinaboi mengunjungi tempat hiburan tersebut.
Mendapati hal itu Acil langsung menegur keras pihak KTV karena membiarkan anak di bawah umur masuk ke area hiburan malam.
“Anak di bawah umur tak boleh masuk. Ini bisa kami tutup karena masalah ini. Tamu tak salah, yang salah kalian. Ingat, izin usahanya di bawah OPD terkait, tapi soal penertiban kami tetap jalan,” ucapnya.
Razia berlangsung selama sekitar satu jam. Setelah memberikan teguran, petugas melanjutkan patroli ke sejumlah titik lain, termasuk sebuah salon.
Acil menegaskan pihaknya tidak melarang usaha hiburan beroperasi, namun harus mematuhi aturan yang berlaku.
“Yang penting patuhi jam operasional. Itu saja. Kami bergerak sesuai perda. Kalau tak diindahkan, ya kami segel,” tegasnya.
Ia mengatakan operasi seperti ini akan terus dilakukan secara rutin maupun insidentil sebagai bentuk penegakan ketertiban umum di wilayah Rohil.
Sementara pihak pengelola yang ada pada saat kegiatan razia menyebutkan siap mematuhi aturan yang berlaku seperti ditegaskan dari Satpol PP Rohil tersebut.(fad)
Editor : Edwar Yaman