Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

Polres Rohil Ungkap Pencurian Kabel PHR, Dicuri di 21 Sumur Minyak, Kerugian Negara capai Rp400 Miliar

Zulfadli • Rabu, 12 November 2025 | 18:32 WIB
Kegiatan press release pengungkapan kasus pencurian kabel reda PHR di Mapolres Rohil di Ujung Tanjung, Rabu (12/11/2025).
Kegiatan press release pengungkapan kasus pencurian kabel reda PHR di Mapolres Rohil di Ujung Tanjung, Rabu (12/11/2025).

UJUNG TANJUNG (RIAUPOS.CO) -- Polisi membongkar sindikat pencurian kabel jenis Reda milik PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) yang terjadi di 21 sumur minyak di tiga kabupaten di Riau, tepatnya di wilayah Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), Bengkalis dan Rokan Hulu. Kerugian akibat aksi ini ditaksir mencapai Rp400 miliar.

Kasus besar ini diungkap oleh Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Rohil, setelah melakukan penyelidikan intensif terhadap laporan gangguan produksi di sejumlah titik milik PHR.

Kapolres Rokan Hilir AKBP Isa Imam Syahroni SIK MH mengatakan ada lima orang tersangka telah diamankan. Mereka terdiri dari empat pelaku utama berinisial B, H, R, dan A, serta satu penadah berinisial AA.

"Para pelaku memotong dan mencuri kabel Reda dari sistem kelistrikan di sumur produksi minyak, kemudian menjualnya untuk keuntungan pribadi," ungkap AKBP Isa, Rabu (12/11/2025).

Aksi pencurian tersebut terangnya, berdampak besar, menyebabkan terganggunya operasional dan penurunan produksi di 21 sumur minyak, dengan total potensi kerugian mencapai sekitar Rp400 miliar, atau sekitar Rp20 miliar per sumur.

Kapolres menyebut, pencurian kabel Reda tidak hanya menyebabkan kerusakan alat produksi, tetapi juga menurunkan kapasitas produksi minyak nasional, sehingga merugikan negara.

"Perbuatan ini jelas merugikan negara dan berdampak langsung terhadap produksi migas nasional. Kami masih kembangkan kasus ini untuk menelusuri kemungkinan adanya jaringan lain," tegasnya.

Kelima tersangka kini ditahan di Mapolres Rohil. Mereka dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dan Pasal 480 KUHP tentang Penadahan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Kapolres juga mengimbau masyarakat agar turut menjaga aset vital negara seperti fasilitas produksi migas dan melaporkan jika melihat ada aktifitas mencurigakan yang dapat mengancam keberlangsungan operasional produksi migas.

"Fasilitas migas adalah objek vital strategis nasional. Semua pihak harus peduli dan melaporkan jika ada aktivitas mencurigakan, partisipasi masyarakat diperlukan untuk mencegah kejadian serupa," katanya.

 

Editor : Rinaldi
#kerugian negara #polres rohil #sumur minyak #pencurian kabel phr