Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

DPRD Rohil Gelar Rapat Paripurna dengan Lima Agenda Ranperda Penyertaan Modal Disahkan

Zulfadly • Minggu, 30 November 2025 | 08:21 WIB
Penyampaian laporan pansus Penyertaan Modal, dibacakan Amansyah, di Bagansiapiapi.
Penyampaian laporan pansus Penyertaan Modal, dibacakan Amansyah, di Bagansiapiapi.

BAGANSIAPIAPI (RIAUPOS.CO) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Rokan Hilir (Rohil) menggelar rapat paripurna dengan lima agenda sekaligus. Terpantau rapat paripurna dibuka Ketua DPRD Rohil Ilhammi STrKeb, yang dibuka Ahad (28/11/2025) sekitar pukul 00.17 WIB.

Tampak hadir Ketua DPRD didampingi Wakil Ketua Imam Suroso SE, Maston SH, dan Basiran Nur Efendi SE MIP. Hadir Bupati Rohil H Bistamam didampingi Sekdakab H Fauzi Efrizal MSi. Ilhammi menuturkan berdasarkan aturan tentang tatib, maka kuorum tercapai dan dapat dilaksanakan.

Adapun lima agenda tersebut terangnya adalah Penyampaian Laporan Akhir Pansus Penyertaan Modal pada PT BPR Rohil (Perseroda) sekaligus Pengambilan Keputusan. Persetujuan Bersama Pemda dan DPRD Rohil dan persetujuan Penetapan Propemperda 2026. Penetapan Renja DPRD Rohil 2026.

Penyampaian Laporan Pembahasan Ranperda tentang APBD 2026 oleh badan Anggaran (Banggar) sekaligus Pengambilan Keputusan. Pengumuman Reses Anggota DPRD Rohil Masa Sidang III 2025.

Memasuki agenda paripurna pertama, Ilhammi menuturkan serangkaian pembahasan telah dilaksanakan sesuai dengan tingkat pembicaraan yang ada.

"Pembahasan dilaksanakan oleh pansus, yang anggotanya berasal dari utusan fraksi-fraksi, sesuai dengan ditetapkan SK DPRD nomor 05/2025 tanggal 11 Februari 2025," katanya.

Diterangkannya pansus telah melaksanakan pembahasan bersama dengan tim penyusun ranperda pemda Rohil dan selanjutnya terkait pembahasan itu disampaikan langsung oleh ketua pansus Amansyah. Selanjutnya Ketua Pansus Amansyah menyampaikan laporan mengenai pembahasan yang telah dilakukan terkait dengan ranperda penyertaan modal tersebut.

"Pansus telah melakukan studi komparasi ke daerah yang ada penyertaan modal, selain itu mengelar rapat intensif dengan direktur dan tim penyusun Perda Setdakab Rohil," kata Amansyah.

Selanjutnya terhadap ranperda penyertaan modal, pansus juga telah konsultasi ke pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Ranperda dimaksud terdiri dari lima bab, dan telah disesuaikan dengan peraturan per-Undang-Undang, Permendagri. Dimana substansinya memuat ketentuan umum, modal dasar, penyertaan modal daerah, dividen dan penutup.

"Ranperda telah harmonisasi dengan pihak Kemenkum HAM, dan fasilitasi dengan Biro Hukum Pemprov Riau," ujar Amansyah.

Baca Juga: Zulpan Azmi Kembali Pimpin PAN Kampar, Siap Perkuat Mesin Partai Menuju 2029

Usai penyampaian laporan tersebut, selanjutnya Wakil Ketua Basiran Nur Efendi membacakan draf keputusan, dan setelah itu Ketua DPRD menanyakan kepada seluruh dewan apakah ranperda tersebut dapat disetujui.

Anggota dewan yang hadir menjawab setuju dan akhirnya diketok palu menandakan bahwa ranperda penyertaan modal tersebut disahkan sebagai perda. Untuk selanjutnya diagendakan penyampaian tanggapan bupati Rohil setelah disahkannya ranperda tersebut.(fad)

 

Editor : Edwar Yaman
#dprd rohil #Ranperda Penyertaan Modal