UJUNG TANJUNG (RIAUPOS.CO) -- Seorang kurir narkoba jenis sabu, Tri Julianto bin Ponirin alias Mas Tri (41), dibekuk polisi dengan barang bukti sebanyak 80 bungkus sabu. Mas Tri yang merupakan residivis ini membawa paketan sabu yang dibungkus dalam plastik teh warna hijau.
"Pelaku mengendarai mobil tengah melintas di kawasan perkantoran Pemkab Rohil. Petugas kemudian melakukan pengejaran dan berhasil menghentikan kendaraan tersebut di Jalan Adhyaksa II tepatnya di sampingi Kantor Kemenag Rohil," kata Kapolres Rohil AKBP Isa Imam Syahroni SH SIK MH, pada konfrensi pers, dipimpin Wadir Ditresnarkoba Polda Riau AKBP Nandang Lirama, serta pejabat utama Polres Rohil, Kamis (4/12/2025).
Pengungkapan itu kata Kapolres, berawal dari informasi yang diterima oleh Tim Opsnal Polsek Bangko pad 27 November lalu mengenai adanya aktivitas transaksi narkoba di wilayah Bagansiapiapi.
"Setelah dilakukan penyelidikan bersama Sat Resnarkoba Polres Rohil, pada Sabtu, 29 November 2025 sekira pukul 05.30 WIB, petugas mencurigai mobil mini bus hitam yang melintas di kawasan perkantoran Pemkab Rohil sampai akhirnya berhasil mengamankan tersangka," kata Kapolres
Pengemudi mobil Tri Julianto alias Mas Tri saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan lima kotak kardus berisi 80 bungkus plastik teh warna hijau yang diduga berisi narkotika jenis sabu.
"Dari hasil penghitungan menunjukkan total berat barang bukti mencapai 79,98 kilogram. Selain itu, turut diamankan tiga unit handphone, dompet, uang tunai Rp1.250.000, dan kendaraan yang digunakan pelaku," kata Kapolres.
Ia menerangkan dengan terungkapnya kasus narkoba dengan barang bukti sebanyak tersebut, menjadi salah satu pengungkapan terbesar yang dilakukan jajaran Polres Rohil sepanjang tahun 2025.
Kapolres mengungkapkan bahwa tersangka merupakan residivis kasus narkotika dan berperan sebagai kurir atau "beca darat" yang mengantarkan sabu tersebut ke Pekanbaru.
Dari pemeriksaan tambah kapolres, tersangka mengakui mengambil barang dari pelabuhan yang diserahkan oleh dua orang menggunakan kapal nelayan.
"Saat ini masih dalam pengembangan, penyidik masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan besar di balik peredaran narkoba tersebut," ujar kapolres. Sementara dari tes urine terhadap tersangka menunjukkan hasil positif.
Selanjutnya barang bukti dan tersangka kini diamankan di Sat Resnarkoba Polres Rohil untuk proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik menerapkan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Editor : Rinaldi