Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

Hujan, Ribuan PPPK Paruh Waktu Berteduh Menunggu Penyerahan SK

Zulfadli • Rabu, 24 Desember 2025 | 16:30 WIB
PPPK Paruh Waktu berteduh mengunakan terpal, disela kegiatan penyerahan SK di depan kantor BPKAD Rohil di Bagansiapiapi, Rabu (24/12/2025).
PPPK Paruh Waktu berteduh mengunakan terpal, disela kegiatan penyerahan SK di depan kantor BPKAD Rohil di Bagansiapiapi, Rabu (24/12/2025).

BAGANSIAPIAPI (RIAUPOS.CO) -- Diguyur hujan, ribuan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Patuh Waktu Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) berlarian mencari tempat untuk berteduh.

Pantauan, ada yang berkerumun di dalam tenda utama yang menjadi tempat penyerahan SK yakni di depan kantor BPKAD Rohil, ada yang berteduh di depan kantor LPSE.

Bahkan ada yang terpaksa mengelar terpal agar tak kena hujan, selain itu sebagian ada yang berlindung di depan rumah dinas ketua DPRD Rohil yang berseberangan dengan kantor BPKAD Rohil di Jalan Merdeka, Bagansiapiapi, Rabu (24/12/2025) pagi.

Sementara sejumlah pejabat yang sebelumnya turut mengikuti kegiatan, sudah cepat-cepat membubarkan diri meninggalkan tempat tersebut.

Sementara Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Rohil Yulisma SSos MSi menyebutkan untuk PPPK paruh waktu yang menerima SK pada hari ini mencapai 2.467 orang.

"Terdiri dari tenaga pendidikan, sebanyak 262 orang. Tenaga kesehatan 536 orang dan tenaga teknis sebanyak 1.659," katanya. Dari yang terdaftar terangnya, total 2.486 orang namun ada yang tak lulus atau tak memenuhi persyaratan sebanyak 19 orang.

Belasan yang tak memenuhi syarat itu terkait dengan administrasi, seperti surat Daftar Riwayat Hidup (DRH) yang tak dilengkapi, ada juga yang mengundurkan diri. "Ada yang tak memenuhi syarat adminitrasi, karena setelah dikirimkan ke BKN pusat ternyata dikembalikan, seperti DRH yang diminta untuk dilengkapi tapi sampai waktunya tak dipenuhi, sehingga akhirnya tak dikeluarkan Pertek-nya dari BKN," kata Yulisma.

Dengan begitu terangnya, kesalahan itu terjadi bukan karena pihak dinas terkait, namun murni kesalahan dari calon PPPK paruh waktu yang bersangkutan karena sudah diberitahukan terkait pemenuhan persyaratan, namun sampai batas waktu yang ada tak kunjung dilengkapi.

"Jadi mohon maaf kesalahan bukan di kami, tapi itu kesalahan yang bersangkutan, agar melengkapi administrasi yang ada," katanya.

 

Editor : Rinaldi
#PPPK Paruh Waktu #penyerahan SK #berteduh #pemkab rohil