PANIPAHAN (RIAUPOS.CO) - Unit Reskrim Polsek Panipahan berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di wilayah hukum Polsek Panipahan.
Dalam pengungkapan tersebut, satu orang terduga pelaku berhasil diamankan beserta sejumlah barang bukti.
Kapolsek Panipahan Iptu Robiansyah menyebutkan peristiwa pencurian itu terjadi pada Kamis, (1/1/2026) malam. Menyasar di sebuah rumah warga yang berlokasi di Jalan Bundaran Panipahan, Kepenghuluan Panipahan Darat, Kecamatan Pasir Limau Kapas.
"Korban sekaligus pelapor dalam perkara tersebut bernama Usnan (28), seorang buruh tani," kata Robiansyah, Selasa (13/1/2026).
Saat kejadian terangnya, korban bersama istri dan anaknya sedang tidak berada di rumah. Mereka baru menyadari telah terjadi curat ketika kembali ke rumah sekitar pukul 22.00 WIB dan mendapati dinding kayu bagian belakang rumah telah dibongkar.
"Begitu diperiksa, korban kehilangan uang tunai sebesar Rp2,5 juta yang disimpan di lemari serta sekitar Rp5 juta di dalam celengan anaknya. Total kerugian ditaksir Rp7,5 juta,” kata Robiansyah.
Berdasarkan laporan korban, Unit Reskrim Polsek Panipahan kemudian melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil mengamankan seorang terduga pelaku berinisial RBP alias Bayu (25), warga setempat dan merupakan seorang pengangguran.
Dari pelaku, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu helai kaos warna hitam, satu celana panjang warna hitam, satu buah topi warna hitam, serta satu buah tabungan bermotif kartun anak-anak yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.
"Terhadap diduga pelaku, saat ini telah dilakukan proses penyidikan lebih lanjut dan yang bersangkutan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, atau Pasal 477 KUHPidana sesuai undang-undang yang berlaku,” kata Robiansyah. (fad)
Editor : M. Erizal