Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

Pencurian TBS Sawit di Kubu Babussalam Rohil Terbongkar, Polisi Amankan Dua Pelaku, Satu Buron

Zulfadli • Minggu, 18 Januari 2026 | 19:00 WIB
Tersangka pencurian TBS Sawit diamankan di Mapolsek Kubu.
Tersangka pencurian TBS Sawit diamankan di Mapolsek Kubu.

KUBU (RIAUPOS.CO) - Unit Reskrim Polsek Kubu, Kepolisian Resor Rokan Hilir (Polres Rohil) mengamankan dua pria yang diduga melakukan pencurian TBS sawit di areal kebun di wilayah Kecamatan Kubu Babussalam, Rohil.

"Pencurian TBS Sawit terjadi di lokasi Afdeling IV, saat tim Opsnal melakukan penyelidikan ditemukan sebuah mobil Pick Up yang berisi TBS Sawit," kata Kapolsek Kubu, AKP Rudi A Sitinjak SH, Ahad (18/1/2026).

Kapolsek menyebutkan pengungkapan kasus itu berawal dari informasi pihak keamanan sebuah perusahaan kebun, terkait dugaan pencurian di Afdeling IV di wilayah Kepenghuluan Rantau Panjang Kiri Hilir, Kubu Babussalam pada Sabtu (17/1/2026).

"Saat dilakukan pemeriksaan di lokasi, ada tiga orang pria berada di dalam kendaraan tersebut. Namun satu orang berhasil melarikan diri, sementara dua orang lainnya berhasil diamankan petugas," kata kapolsek.

Dua terlapor yang diamankan terangnya, yakni Hendra alias Siin (43) dan Ali Sugianto alias Alex (31). Dari hasil interogasi awal, salah satu pelaku mengakui telah mengambil TBS sawit di lokasi tersebut pada dini hari sekitar pukul 01.00 WIB, sedangkan satu pelaku lainnya berperan sebagai pembeli hasil curian.

Terkait pengungkapan itu polisi turut mengamankan barang bukti berupa 35 janjang TBS Sawit satu keranjang rotan, satu timbangan pikul, satu unit mobil Pick Up, serta dua batang tojok.

"Akibat kejadian tersebut, kerugian yang ditimbulkan sebesar Rp1.152.000 atau sekitar 480 kilogram sawit dan kedua terlapor beserta barang bukti diamankan di Mapolsek Kubu guna proses hukum lebih lanjut," kata kapolsek.

Ia menambahkan kedua terlapor dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf g jo Pasal 476 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Pasal 591 huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. (fad)

Editor : M. Erizal
#pencurian Sawit #polsek kubu #rohil #Pencuri Sawit Ditangkap #pencuri sawit buron