KUBU BABUSSALAM (RIAUPOS.CO) - Sesosok mayat ditemukan warga tergeletak di sebuah lokasi di RT 004 RW 004 di wilayah Kepenghuluan (Desa) Teluk Nilap Kecamatan Kubu Babussalam, Rokan Hilir (Rohil). Pada saat ditemukan mayat dalam kondisi telungkup, tergeletak di semak-semak kebun sawit.
"Mayat ditemukan pada Ahad (18/1/2026) malam," kata Kapolsek Kubu AKP Rudi Artono Sitinjak SH didampingi Kanit Reskrim Polsek Kubu Bripka Hardiansyah, Senin (19/1/2026).
Saat ditemukan korban mengenakan pakaian kaos hitam dan celana jeans. Kapolsek menuturkan begitu memperoleh informasi soal penemuan mayat itu, sejumlah personel polisi langsung turun ke tempat kejadian. Polisi akhirnya mengetahui identitas korban, yakni berinisial MF (21).
"Dari keterangan saksi, pada Ahad sore korban bersama dua orang lainnya mendatangi travo listrik milik PT PHR di lokasi tersebut, salah satu saksi menyebutkan korban sempat memanjat tiang trafo, lalu terdengar ledakan dan kilatan listrik," kata kapolsek.
Korban seketika terbanting ke tanah, dan mengalami luka di bagian kepala serta tak sadarkan diri. Teman korban kemudian menarik tubuh korban dari areal trafo dan meninggalkannya tergeletak di semak.
Kapolsek menerangkan berdasarkan hasil pemeriksaan awal dokter Puskesmas Rantau Panjang Kiri, ditemukan sejumlah luka pada tubuh korban antara lain luka robek di kepala, retak di tulang kepala, memar di pipi kanan, serta lecet di tangan, dada, dan lengan.
"Pihak keluarga korban meminta dilakukan autopsi, karena menduga adanya unsur kekerasan," kata kapolsek.
Sementara hasil autopsi yang dilakukan Dokkes Polda Riau di RS Bhayangkara Pekanbaru diketahui bahwa korban mengalami luka memar dan lecet di beberapa bagian tubuh, patah tulang tengkorak di bagian dahi dan dasar otak, pendarahan di bawah selaput keras otak akibat benturan benda tumpul, luka bakar akibat sengatan listrik
"Hasil autopsi untuk penyebab kematian korban adalah sengatan listrik," kata AKP Rudi.
Kendati begitu, terangnya, pihak kepolisian tetap mendalami kasus tersebut untuk memastikan ada tidaknya tindakan pidana terkait peristiwa tersebut.(fad)
Editor : Edwar Yaman