BAGANSIAPIAPI (RIAUPOS.CO) -- Tim gabungan penegakan yustisi daerah Rokan Hilir (Rohil) yang dikomandoi Satpol PP akhirnya melakukan aksi penertiban keberadaan lapak pedagang di sekitaran perkotaan Bagansiapiapi, Kamis (22/1/2026).
Penertiban ini menyasar banyak lapak, los, kios pedagang yang tersebar di sejumlah titik yang keberadaannya dinilai tidak pada tempatnya, yakni di median atau bahu jalan. Ada juga lapak yang dibangun permanen di tepi perempatan, bahkan dekat dengan gardu listrik.
Salah satu sasaran penertiban keberadaan lapak di Jalan Sumatera Laut yang bersebelahan dengan Kantor Pos AL, Bagansiapiapi. Para pedagang pasrah menyaksikan aksi penertiban yang dilakukan Satpol PP, dengan mengangkut barang-barang dagangan, membongkar warung, lapak yang dibuat permanen itu.
Mengunakan linggis dan peralatan lain, satu persatu bangunan lapak dipreteli. Papan, meja, seng, diangkut mengunakan truk dan colt diesel. Sebagian pedagang keberatan barang dagangannya diangkut petugas dan memilih untuk diangkut sendiri.
Salah seorang pedagang, Rina menyebut mendukung aksi penertiban tersebut tapi menurutnya para pedagang meminta kepastian soal relokasi. "Saat ini ekonomi lemah, masyarakat berjualan. Kalau ditertibkan tak masalah cuma dibantu tempat pedagang, itu diadakan yang wajar dan bisa dijalani oleh pedagang untuk berjualan," ujar Rina.
Ketika lapak dibongkar terangnya, otomatis pedagang tak bisa langsung berjualan kembali karena barang-barang dibawa ke rumah. Sementara tempat yang baru tidak bisa serta merta diisi untuk berjualan. Belum lagi mesti ada tercapai kesepakatan dengan pedagang yang telah ada di tempat yang akan direlokasi itu.
"Seperti di Pasar Bintang itu kami sudah melihat ke sana, tapi barang dagangan mau ditaruh dimana? Nanti sembarang taruh tak mungkin di tempat (lapak-red) orang kami berjualan," katanya.
Hal senada diungkapkan pedagang, Mamak Cinta. "Kami minta dikasi lapak yang layak, seperti di Pajak Lama," katanya.
Kepala Satpol PP Rohil Drs Acil Rustianto menegaskan aksi penertiban merupakan upaya terukur, yang telah diusahakan dengan proses waktu yang cukup lama. Diawali dengan sosialisasi pada Agustus 2025 lalu. Selanjutnya para pedagang diberikan peringatan tertulis 1, 2 dan 3.
"Pada penertiban ini kami juga didukung pihak terkait bersama TNI/Polri, walaupun ada sedikit drama biasalah. Cuma keseluruhan berjalan dengan lancar," kata Acil.
Ia menegaskan langkah penertiban yang dilakukan untuk mengembalikan keberadaan pedagang sesuai dengan tempat yang diperbolehkan, tidak di badan jalan. "Seperti dikembalikan ke Pasar Bintang," katanya.
Acil menerangkan untuk sasaran penertiban dilakukan di sekitaran perkotaan Bagansiapiapi dimana sebelumnya menyasar di Pajak Bintang, kemudian di sekitaran Bundaran Ikan dan hari ini di pusat kota.
Editor : Rinaldi