Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

LAMR Rohil Ajak Pedagang Arif Sikapi Penertiban, Demi Elok Kampung dan Selamat Orang Banyak

Zulfadly • Jumat, 23 Januari 2026 | 22:00 WIB
Wakil Sekretaris I LAMR Rohil, Datuk Ariandi Bahar
Wakil Sekretaris I LAMR Rohil, Datuk Ariandi Bahar

BAGANSIAPIAPI (RIAUPOS.CO) - Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) sebagai lembaga Payung Adat Negeri mengajak seluruh lapisan masyarakat, khususnya para pedagang, untuk bersikap arif dan bijaksana dalam menyikapi langkah penertiban ketertiban umum yang tengah dilakukan oleh Tim Penegakan Peraturan Daerah (Perda).

Diketahui, baru-baru ini tim gabungan yang dikomandoi oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Rohil melaksanakan penertiban terhadap lapak dan tempat usaha yang dinilai tidak pada tempatnya, seperti lapak di badan jalan, di atas drainase, di bawah tiang listrik, di persimpangan jalan serta lokasi lain yang berpotensi mengganggu keselamatan dan ketertiban umum.

Ketua Umum Dewan Pengurus Harian (DPH) LAMR Rohil, Datuk Seri Jufrizan SP melalui Wakil Sekretaris I LAMR Rohil, Datuk Ariandi Bahar SPd Jumat (23/1/2026), menegaskan bahwa penertiban tersebut bukanlah untuk menyusahkan masyarakat, melainkan sebagai upaya menata negeri agar tetap elok, tertib, dan aman.

 Baca Juga: Lantik Puluhan Administrator, Camat dan Kepala Puskesmas, Bupati Rohil Ingatkan Pegawai pada Jam Kantor Tidak Duduk di Kedai Kopi

“Penertiban ini bukan hendak memutus rezeki orang, melainkan menjaga eloknya kampung. Orang lalu-lalang selamat, negeri teratur, dan rezeki yang dicari pun lebih aman serta berkat," kata Datuk Ariandi Bahar.

Menurutnya, langkah penegakan perda yang dilakukan oleh aparat sudah berada di jalur yang tepat karena ditempuh secara persuasif, humanis, dan bertahap. Dimulai dari sosialisasi dan pemberitahuan, dilanjutkan dengan teguran lisan dan tertulis, hingga penertiban sebagai langkah terakhir.

“Hendaklah jangan memakan badan jalan, jangan menutup parit dan persimpangan. Atur dan susunlah tempat berniaga sebagaimana patut," kata Datuk Ariandi.

 Baca Juga: Kemenkum Riau Fasilitasi Ranperda Penanggulangan Bencana Kuansing

Lebih lanjut, terangnya, LAMR Rohil merujuk pada Peraturan Daerah Kabupaten Rokan Hilir Nomor 4 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman serta Perlindungan Masyarakat, yang menjadi dasar hukum dalam pelaksanaan penertiban tersebut.

Dalam perda tersebut ditegaskan bahwa penertiban merupakan bentuk penegakan peraturan yang bersifat preventif non-yustisial, yang dilakukan oleh Polisi Pamong Praja terhadap anggota masyarakat yang melanggar ketentuan peraturan daerah maupun ketertiban umum.

LAMR Rohil berharap seluruh elemen masyarakat dapat mendukung upaya penataan ini dengan penuh kesadaran dan keikhlasan, demi terwujudnya negeri yang tertib, aman, dan beradat.

 Baca Juga: Roadshow Kopi Good Day Goes to School di SMAN 10 Pekanbaru Disambut Antusias Siswa

“Negeri dijaga dengan adat, hukum dijunjung dengan patuh. Kampung teratur, hidup pun makmur,” tutupnya.(fad)

 

 

 

Editor : Edwar Yaman
#satpol pp rohil #lamr rohil #penertiban #Tim Penegakan Peraturan Daerah