Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

Laporkan jika Ada Pungli, Disdukcapil Rohil Tegaskan Layanan Adminduk tanpa Biaya

Zulfadli • Senin, 26 Januari 2026 | 18:47 WIB
Kepala Disdukcapil Rohil Roy Azlan AP MSi.
Kepala Disdukcapil Rohil Roy Azlan AP MSi.

BAGANSIAPIAPI (RIAUPOS.CO) - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Rokan Hilir (Rohil) menegaskan bahwa seluruh layanan pengurusan administrasi kependudukan (adminduk) diberikan secara gratis dan tanpa pungutan liar (pungli) kepada masyarakat.

Penegasan ini disampaikan sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam memberikan pelayanan publik yang bersih, transparan, dan akuntabel.

Kepala Disdukcapil Rohil Roy Azlan AP MSi menegaskan bahwa layanan adminduk, seperti pembuatan Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP), Kartu Keluarga (KK), Kartu Identitas Anak (KIA), akta kelahiran, akta kematian, surat pindah serta dokumen kependudukan lainnya, tidak dipungut biaya dalam bentuk apa pun.

"Hal ini sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Roy Azlan, Senin (26/1/2026).

Ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak mudah percaya kepada oknum yang mengatasnamakan petugas dan meminta sejumlah uang dengan dalih mempercepat proses pengurusan dokumen. Disdukcapil memastikan seluruh proses pelayanan telah memiliki standar waktu dan prosedur yang jelas.

Roy Azlan menekankan bahwa apabila ada pegawai Disdukcapil Rohil yang kedapatan melakukan pungli, maka akan diproses sesuai aturan dan diberikan sanksi tegas. Ia menegaskan komitmen pihaknya untuk menjaga integritas pelayanan publik.

"Alhamdulillah selama ini pengurusan dokumen kependudukan berjalan lancar tanpa adanya keluhan dari masyarakat terkait pungli," kata Roy Azlan.

Untuk mencegah praktik pungli tegasnya, disdukcapil telah memperkuat sistem pelayanan berbasis digital, transparansi alur pelayanan, serta menyediakan layanan pengaduan bagi masyarakat. Masyarakat dapat melaporkan apabila menemukan indikasi pungli atau pelayanan yang tidak sesuai prosedur.

“Jika ada petugas atau pihak lain yang meminta biaya, kami minta masyarakat segera melapor. Kami akan tindak tegas sesuai aturan,” tegasnya.

Selain itu, dirinya mengimbau masyarakat untuk mengurus dokumen kependudukan secara mandiri dan langsung ke kantor pelayanan atau melalui kanal resmi yang telah disediakan, tanpa melalui perantara atau calo.

Roy juga menjelaskan bahwa ketersediaan blangko dokumen kependudukan masih mencukupi. Namun, jika stok berkurang pihaknya akan segera mengajukan permintaan tambahan ke provinsi yang diteruskan ke pemerintah pusat.(fad)

Editor : M. Erizal
#disdukcapil rohil #adminduk #pelayanan gratis #pungli