UJUNG TANJUNG (RIAUPOS.CO) - Menggunakan peralatan khusus, tiga tersangka inisial Asy, AS dan EiBn melakukan penyuntikan gas elpiji dari gas subsidi 3 kilogram atau tabung melon ke tabung nonsubsidi.
Terungkapnya aksi ketiga tersangka itu setelah polisi menerima informasi dari masyarakat yang resah terhadap aktivitas mencurigakan di wilayah Kecamatan Bagan Sinembah.
"Menindaklanjuti laporan itu, tim Satreskrim Polres Rohil melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengungkap praktik penyalahgunaan LPG bersubsidi tersebut," kata Kapolres Rohil AKBP Isa Imam Syahroni didampingi Kasat Reskrim AKP I Putu Adi Juniwinata, Kapolsek Bagan Sinembah AKP Bonardo Purba SH, Kamis (5/2/2026).
Pengungkapan itu terangnya merupakan yang pertama terkait dengan penyalahgunaan niaga LPG bersubsidi yang berhasil diungkap Polres Rokan Hilir pada tahun 2026 ini.
Kapolres menjelaskan pengungkapan kasus ini merupakan hasil penindakan pada Selasa (3/2/2026) sekitar pukul 15.15 WIB tepatnya di Jalan Imam Bonjol, Kepenghuluan Bagan Batu Barat, Kecamatan Bagan Sinembah.
Dari lokasi kejadian, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya ratusan tabung gas LPG berbagai ukuran, timbangan, perlengkapan penyuntikan gas, tenda, hingga satu unit mobil Suzuki Carry warna hitam dengan nomor polisi BM 8154 PK yang diduga digunakan untuk aktivitas ilegal tersebut.
Kapolres menegaskan, polisi akan terus melakukan penindakan tegas terhadap segala bentuk penyalahgunaan LPG bersubsidi yang merugikan masyarakat dan negara.
"Semoga dengan adanya pengungkapan ini dapat memberikan efek jera sekaligus menekan angka kejahatan penyalahgunaan LPG bersubsidi di wilayah hukum Polres Rohil," katanya. (fad)
Editor : M. Erizal