PUJUD (RIAUPOS.CO) - Seorang pria berinisial BI (36) ditangkap Polsek Pujud karena menjadi pengedar narkoba. BI yang merupakan karyawan swasta dan sehari-hari tinggal di Kepenghuluan Suka Maju Kecamatan Bagan Sinembah, Rohil ini diamankan dengan barang bukti 40 paket diduga narkoba jenis sabu.
Terungkapnya aksi BI setelah polisi menindaklanjuti langsung informasi dari masyarakat yang menyebutkan bahwa di wilayah salah satu kebun yang ada di wilayah Kepenghuluan Pondok Kresek, Kecamatan Tanjung Medan, Rohil marak peredaran narkoba jenis sabu.
Pada saat penangkapan, dari tersangka BI diamankan 40 paket sabu. Tak hanya itu, turut diamankan juga dua bungkus plastik bening ukuran sedang kosong, satu dompet kecil warna cream, uang tunai senilai Rp.1.063.000, satu dompet kulit warna hitam, satu unit handphone warna hitam kehijauan, satu lembar kertas warna putih, dan satu sepeda motor.
Kapolsek Pujud AKP Boy Setiawan SAP MSi membenarkan adanya pengungkapan kasus tersebut. Di mana dirinya memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Pujud Ipda Rendi L Tarigan MH untuk melakukan penyelidikan terhadap informasi yang diproleh dari masyarakat tersebut.
"Setelah melakukan penyelidikan, pada Sabtu (7/2/2026) sekitar pukul 15.00 WIB diperoleh kembali informasi terjadi jual beli narkotika jenis sabu," kata Kapolsek AKP Boy Setiawan, Ahad (8/2/2026).
Unit Reskrim Polsek Pujud terangnya langsung menuju ke TKP dan tepatnya di Blok 16 B 1 Divisi 1 sebuah perkebunan di Pondok Kresek tersebut polisi berhasil menangkap seorang laki-laki berinisial BI tersebut.
"Saat penangkapan Unit Reskrim memperlihatkan Surat Perintah Tugas, Surat Perintah Penggeledahan dan saat dilakukan penggeledahan ditemukan 40 paket diduga narkotika jenis sabu," kata Kapolsek.
Sementara dari keterangan terlapor, kata Kapolsek, bahwa narkotika jenis sabu tersebut diperoleh dari seseorang yang beralamat di Bagan Batu. Kemudian tersangka bersama barang bukti dibawa ke Polsek Pujud guna proses lebih lanjut.
Sementara tersangka dikenakan Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang – Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 Jo Lampiran 2 Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 114 Ayat (1) Undang - Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(fad)
Editor : Edwar Yaman