BAGANSIAPIAPI (RIAUPOS.CO) - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Rokan Hilir (Rohil) melayangkan pedoman pembelajaran selama bulan Ramadan dan libur idul fitri 1447 H untuk jajaran sekolah dibawah naungan Disdikbud Rohil. Pedoman pembelajaran tersebut disampaikan lewat koordinator wilayah (korwil) pendidikan dan kepala satuan pendidikan TK/PAUD, SD, SMP Negeri dan Swasta se-Rohil.
Hal itu ditegaskan Kepala Disdikbud Rohil HM Nurhidayat SH MH, Rabu (11/2/2026).
"Untuk libur awal Ramadan pada 16 sampai 21 Februari, selanjutnya kegiatan pembelajaran dilaksanakan terhitung 23 Februari sampai 14 Maret 2026," kata Nurhidayat.
Sementara dalam kurun waktu kegiatan pembelajaran yang sudah ditetapkan itu, berlaku ketentuan dimana waktu mulai pembelajaran di bulan Ramadan dimulai jam 08:00 WIB. Selanjutnya alokasi waktu pembelajaran untuk jenjang TK/PAUD belajar dua jam setiap hari (jam sekolah), jenjang SD 25 menit per-jam pelajaran, jenjang SMP 30 menit per-jam pelajaran.
"Selanjutnya tanggal 9 sampai 14 Maret merupakan waktu penilaian tengah semester II (Genap)," kata Nurhidayat. Seterusnya untuk jadwal liburan terhitung 16 Maret sampai 28 Maret (Liburan menjelang dan sesudah Idul Fitri 1447 H).
"Kegiatan pembelajaran setelah libur Idul Fitri terhitung 30 Maret dilaksanakan," katanya. Nurhidayat menegaskan agar satuan pendidikan yang melaksanakan pembelajaran yang masuk pada waktu Zhuhur, agar mengajak peserta didik untuk melaksanakan salat Zuhur berjamaah di satuan pendidikan masing masing.
"Bagi peserta didik yang beragama Islam dianjurkan melaksanakan kegiatan tadarus Al-Our'an, pesantren kilat, kajian keislaman dan kegiatan lainnya yang meningkatkan iman, takwa, dan akhlak mulia," katanya.
Editor : Edwar Yaman