Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

Curi Pupuk Rp 30 Goni, Tiga Pelaku Diringkus Tim Polsek Kubu

Zulfadli • Kamis, 26 Februari 2026 | 21:50 WIB

Kapolsek Kubu AKP Rudi A Sitinjak SH
Kapolsek Kubu AKP Rudi A Sitinjak SH

KUBU BABUSSALAM (RIAUPOS.CO) – Kasus pencurian pupuk terjadi di wilayah Kecamatan Kubu Babussalam, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) yang melibatkan tiga kawanan pelaku masing-masing berinisial H (40), My (34) dan PI (27) diamankan polisi.

Pupuk tersebut milik seorang warga berinisial M (41) yang tinggal di jalan Simpang Simah Kepenghuluan Rantau panjang Kiri Kecamatan Kubu Babussalam.

Kejadian disadari pemilik saat membuka gudang pupuk miliknya tersebut, yang saat diperiksa kunci gembok ditemukan dalam keadaan rusak sementara diketahui puluhan goni pupuk raib dari tempatnya.

"Akibat pencurian itu terdapat 30 goni pupuk berbagai merek yang berhasil dilarikan pelaku, dengan nilai kerugian sekitar Rp 20 juta," kata Kapolsek Kubu AKP Rudi A Sitinjak SH, Kamis (26/2/2026).

Dikatakannya, kejadian pencurian dengan pemberatan itu terjadi pada Sabtu (21/2/2026) lalu di gudang milik korban di Kepenghuluan Rantau Panjang Kiri, Kubu Babussalam.

Dari penyelidikan yang dilakukan polisi, Tim Opsnal Polsek Kubu memperoleh informasi pupuk tersebut diduga diambil oleh pelaku dan telah dijual.

"Tim opsnal bergerak melakukan pengembangan dengan mendatangi rumah seorang pria berinisial S yang diduga sebagai pembeli pupuk tersebut," ujar kapolsek.

Dari hasil interogasi terhadap S terang Kapolsek, yang bersangkutan mengakui telah membeli 15 goni pupuk seharga Rp1,5 juta, namun baru membayar Rp1 juta sementara mengenai asal pupuk S mengaku tidak mengetahui bahwa pupuk tersebut merupakan hasil curian.

Dari situ polisi memperoleh informasi mengenai orang-orang yang telah menjual pupuk tersebut.

"Tim kemudian bergerak mengamankan pelaku utama berinisial H di kediamannya. Tak lama berselang, pelaku PI juga berhasil diamankan dan seterusnya polisi berhasil mengamankan pelaku MY di wilayah Teluk Nilap, Kubu," ujar kapolsek.

Dari hasil pemeriksaan, ketiganya mengaku kepada polisi telah mencuri pupuk sebanyak 30 goni menggunakan mobil pick up dan menjual sebagian hasil curian tersebut. Polisi berhasil mengamankan sekitar 15 goni pupuk berbagai merek sebagai barang bukti.

Ditegaskan terkait dengan tindak pidana itu terduga pelaku dijerat denganpasal 477 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, terkait pencurian dengan pemberatan (curat).

"Saat ini ketiga pelaku telah diamankan di Mapolsek Kubu guna menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," katanya. (fad)

Editor : M. Erizal
#pencuri pupuk #polsek kubu #Pencurian Pupuk #rohil