Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

Jalani Putusan MA, Direksi BUMD Rohil Ini Dieksekusi Kejari

Zulfadli • Rabu, 4 Maret 2026 | 19:50 WIB

Kantor Kejari Rohil di Bagansiapiapi
Kantor Kejari Rohil di Bagansiapiapi

BAGANSIAPIAPI (RIAUPOS.CO) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hilir (Rohil) melakukan eksekusi terhadap terhadap terpidana tindak penganiayaan bernama Yusri Kandar.

Hal itu dibenarkan Kajari Rohil Firdaus SH MHum MM MiKom melalui Kasi Intelijen Alfirwan Putra SH, Rabu (4/3/2026).

Diterangkan kasi intelijen eksekusi terhadap Yusri Kandar tersebut berdasarkan adanya putusan berkekuatan hukum tetap (incracht) dengan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 280.K/Pid/2018 tanggal 02 Mei 2018, dimana terpidana atas nama Yusri Kandar Bin Darwis terbukti bersalah melakukan Tindak Pidana Penganiayaan sebagaimana diatur dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP dengan putusan pidana penjara selama 1 (satu) tahun.

"Pengamanan terhadap terpidana dilakukan di wilayah Bangko sekitar pukul 17.00 WIB, Selasa (3/3/2026)," kata Alfirwan Putra.

Pengamanan terhadap terpidana tersebut terangnya berdasarkan Surat Perintah Operasi Intelijen Yustisial Nomor : SP.OPS-02/L.4.20/Dip.4/02/2026 tanggal 25 Februari 2026.

"Selanjutnya, tim intelijen Kejari Rohil bersama jaksa eksekutor melaksanakan eksekusi dengan mengantarkan terpidana ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Bagansiapiapi untuk menjalani masa hukuman sesuai dengan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht)," katanya.

Kasi Intelijen menegaskan dengan langkah tegas yang dilakukan tersebut merupakan wujud nyata komitmen Kajari Rohil dalam menegakkan hukum serta melaksanakan putusan pengadilan yang telah inkracht secara konsisten, sebagai bagian dari pelaksanaan Program Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan RI.

Sebelumnya Yusri Kandar telah dipanggil terkait dengan putusan MA guna menjalani eksekusi kurungan tersebut. Namun dari tahapan pemanggilan yang dilakukan kejaksaan, Yusri tak kunjung datang.

Nama Yusri Kandar mencuat ke publik setelah sebelumnya lewat mekanisme keputusan sirkuler (circular resolution), sebuah mekanisme pengambilan keputusan penting oleh pemegang saham di luar Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), yang sah secara hukum, ditetapkan sebagai direksi di PT Sarana Pembangunan Rokan Hilir (SPRH) - Perseroda. (fad)

Editor : M. Erizal
#kejari rohil #eksekusi #yusri