Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

Percepat Penyaluran DBH Pajak, Kinerja Pengelolaan Pajak OPD Pemkab Rohil Dievaluasi

Zulfadli • Selasa, 10 Maret 2026 | 15:37 WIB

Pelaksanaan FGD penyaluran DBH pajak di aula Kantor BPKAD Rohil di Bagansiapiapi, Selasa (10/3/2026).
Pelaksanaan FGD penyaluran DBH pajak di aula Kantor BPKAD Rohil di Bagansiapiapi, Selasa (10/3/2026).

BAGANSIAPIAPI (RIAUPOS.CO) – Percepat penyaluran Dana Bagi Hasil (DBH) pajak, Pemkab Rokan Hilir (Rohil) evaluasi kinerja pengelolaan pajak di setiap OPD di lingkungan pemerintahan daerah, Selasa (10/3/2026).

Hal itu dilaksanakan lewat rapat Focus Group Discussion (FGD) terkait penyaluran DBH pajak dalam rangka percepatan pelaksanaan penandatanganan berita acara rekonsiliasi pajak pusat tahun 2026.

"Kegiatan ini dilaksanakan sebagai upaya memperbaiki tata kelola kewajiban perpajakan daerah agar proses penyaluran DBH dapat berjalan lancar," kata Sekdakab Rohil H Fauzi Efrizal didampingi Plt Kepala BPKAD Rohil H Sarman Syahroni.

FGD tersebut menghadirkan narasumber dari Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Dumai Halim serta dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Dumai.

Dalam pertemuan itu dilakukan diskusi sekaligus sosialisasi mengenai kewajiban perpajakan yang harus dipenuhi oleh pemerintah daerah.

Dalam penjelasannya, pihak KPPN Dumai menyampaikan bahwa pemenuhan kewajiban penyetoran dan pelaporan pajak oleh pemerintah daerah merupakan salah satu kunci utama dalam proses penyaluran dana DBH dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

"Karena itu, kegiatan FGD ini melibatkan seluruh OPD di lingkungan Pemkab Rohil, termasuk para pejabat pengelola keuangan di masing-masing OPD. Tujuannya agar setiap OPD memahami tugas dan tanggung jawab terkait pengelolaan serta penyetoran pajak atas kegiatan yang dilaksanakan," ujar sekdakab.

Dari hasil evaluasi sementara, disebutkan bahwa Kabupaten Rohil masih dinilai terlambat dalam pengelolaan dan penyetoran pajak atas kewajiban pemerintah daerah.

Kondisi ini menjadi perhatian serius karena dapat mempengaruhi proses penyaluran dana DBH dari pemerintah pusat.

"Para OPD diingatkan kembali agar setiap kewajiban perpajakan dapat dilaksanakan secara tepat waktu dan sesuai ketentuan. Dengan demikian, diharapkan penilaian terhadap kinerja pengelolaan pajak Pemkab Rohil dapat meningkat dan sejajar dengan kabupaten/kota lainnya di Provinsi Riau," kata sekdakab.

Dalam kesempatan itu juga disinggung sejumlah persoalan yang pernah terjadi dalam pengelolaan kegiatan di beberapa instansi, termasuk di sektor pendidikan yang saat ini telah berproses di aparat penegak hukum (APH).

Kasus tersebut terang sekdakab menjadi pelajaran penting akibat kelalaian dan keterlambatan dalam menjalankan kewajiban administrasi serta penyalahgunaan dalam pelaksanaan kegiatan.

"Oleh karena itu, pertemuan ini diharapkan menjadi refleksi dan bahan evaluasi bagi seluruh OPD agar lebih disiplin dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab. Pemerintah daerah berharap ke depan tidak lagi terjadi permasalahan serupa yang dapat berdampak serius terhadap kinerja pemerintahan di Rohil," katanya.

Kepala KPPN Dumai Halim menyebutkan DBH pajak menjadi salah satu sumber pendapatan penting bagi pemerintah daerah, termasuk bagi Kabupaten Rohil.

Dana tersebut tidak hanya digunakan untuk mendukung pembangunan daerah, tetapi juga dapat dimanfaatkan untuk pembayaran gaji, Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP), serta berbagai kebutuhan operasional pemerintahan lainnya.

Menurut Halim, cepat atau lambatnya penyaluran dana DBH pajak sangat bergantung pada kecepatan pemerintah daerah dalam melakukan proses rekonsiliasi data pajak dengan KPPN Dumai dan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Dumai.

Ia menjelaskan bahwa Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) sebagai pengelola keuangan daerah juga sangat bergantung pada data pajak yang disampaikan oleh masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

"Apabila data dari OPD terlambat disampaikan, maka proses rekonsiliasi dengan KPPN juga akan ikut tertunda. Jika penyampaian datanya terlambat, otomatis proses rekonsiliasi menjadi terlambat. Akibatnya berita acara rekonsiliasi juga terlambat ditandatangani, sehingga penyaluran DBH pajak dari pusat ke daerah ikut terlambat,” kata Halim.

Keterlambatan penyaluran dana tersebut, lanjutnya, tentu berdampak pada penggunaan anggaran daerah. Dana yang seharusnya dapat dimanfaatkan sejak awal tahun untuk mendukung pembangunan justru baru tersedia pada pertengahan hingga akhir tahun anggaran.

“Kondisi seperti ini tentu kurang baik, karena dana yang seharusnya bisa digunakan lebih awal malah menumpuk di tengah hingga akhir tahun,” ujarnya.

Editor : Eka G Putra
#OPD Rohil #pemkab rohil #rokan hilir #Dana Bagi Hasil (DBH) #pajak daerah #DBH pajak