PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Kepolisian Daerah (Polda) Riau melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) tengah mendalami dugaan korupsi penyaluran dana Corporate Social Responsibility (CSR) pada PT Sarana Pembangunan Rokan Hilir (PT SPRH) Perseroda.
Dalam proses ini, penyidik menggandeng auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk menghitung potensi kerugian negara yang ditimbulkan.
Sejumlah pihak telah dimintai keterangan, termasuk mantan Bupati Rokan Hilir, Afrizal Sintong. Ia menjalani pemeriksaan pada Kamis (12/3/2026) di kantor Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Ade Kuncoro Ridwan, membenarkan adanya pemeriksaan tersebut.
"Pemeriksaan dari auditor BPK,” ujar Kombes Pol Ade.
Ia menjelaskan bahwa pemeriksaan oleh auditor BPK dilakukan atas permintaan penyidik Subdit III Ditreskrimsus Polda Riau untuk menghitung potensi kerugian keuangan negara.
“Iya (berdasarkan permohonan audit PKN),” singkat Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan.
Pemeriksaan terhadap Afrizal Sintong berlangsung mulai pukul 09.00 WIB hingga sekitar pukul 13.50 WIB. Saat itu, ia mengenakan kemeja putih lengan pendek dan kopiah hitam.
Setelah pemeriksaan selesai, Afrizal Sintong memberikan keterangan kepada wartawan. Ia menjelaskan bahwa pemeriksaan tersebut berkaitan dengan posisinya sebagai pemegang saham yang melekat pada jabatannya saat masih menjabat sebagai kepala daerah.
“Kebetulan saya ini adalah mantan, katakanlah mantan pemegang saham di PT SPRH, BUMD Kabupaten Rokan Hilir,” ujar Afrizal Sintong.
“Kalau menanyakan masalah penyidikan, tentu bertanya sama penyidik. Kalau bertanya masalah kerugian negara, sama BPK. Saya tadi diperiksa oleh BPK, diperiksa oleh penyidik,” sambungnya.
Ia mengaku proses pemeriksaan berlangsung singkat dan jumlah pertanyaan yang diajukan tidak banyak. Menurutnya, pertanyaan lebih banyak berkaitan dengan kewenangannya sebagai Kuasa Pemilik Modal (KPM) di perusahaan daerah tersebut.
“Yang ditanya, ya wewenang KPM sampai dimana, sebagai pemilik modal, pemilik perusahaan. Artinya saya ini mewakili pemilik perusahaan karena itu jabatan. Bukan diminta untuk menjadi pemegang saham, tidak,” sebut dia.
Afrizal menegaskan bahwa statusnya sebagai pemegang saham di PT SPRH merupakan konsekuensi dari jabatannya saat menjabat sebagai kepala daerah.
“Itu adalah karena jabatan. Jadi wajar saya ini diperiksa, karena tak mungkin kalau pemegang sahamnya tak diperiksa. Sementara orang lain semua sudah diperiksa,” tegas Afrizal.
Ia juga menegaskan bahwa penentuan ada atau tidaknya pelanggaran hukum sepenuhnya merupakan kewenangan penyidik dan auditor negara.
“Tinggal hasilnya, itu sama penyidik. Apakah saya salah di aturan, adakah saya melanggar aturan, itu tanyakan sama BPK kalau masalah kerugian negara. Kalau masalah penyidikan, tanyakan ke penyidik,” pungkas Afrizal Sintong.
Sementara itu, berdasarkan informasi yang dihimpun, dana CSR yang menjadi sorotan berasal dari PT Riau Petroleum sebagai bagian dari bagi hasil kerja sama dengan Pertamina Hulu Rokan untuk tahun anggaran 2024. Total dana yang disalurkan mencapai Rp19.527.000.000.
Dana tersebut disalurkan kepada berbagai pihak di 18 kecamatan di Kabupaten Rokan Hilir, seperti organisasi masyarakat, yayasan sosial, kelompok tani, mahasiswa, sekolah, masjid hingga rumah tahfiz.
Namun dalam proses penyalurannya diduga terdapat sejumlah kejanggalan. Beberapa penerima hibah mengaku hanya menerima sebagian kecil dari nilai yang tercantum dalam dokumen penyaluran.
Salah satu contohnya terjadi pada sebuah yayasan di Panipahan, Kecamatan Pasir Limau Kapas. Yayasan tersebut disebut hanya menerima Rp75 juta dari total Rp300 juta yang tercatat dalam dokumen resmi.
Editor : M. Erizal