BAGANSIAPIAPI (RIAUPOS.CO) - Pascalibur panjang Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah, Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) masih menjalankan sistem kerja fleksibel atau Work From Anywhere (WFA). Kebijakan ini berlaku setelah masa libur yang berlangsung sejak 18 hingga 24 Maret 2026.
Sekretaris Daerah (Sekda) Rohil H Fauzi Efrizal MSi menjelaskan bahwa penerapan WFA tersebut merupakan tindak lanjut dari kebijakan pemerintah pusat dalam rangka penyesuaian kerja ASN selama periode libur nasional dan cuti bersama.
Menurut Fauzi, kebijakan tersebut mengacu pada Surat Edaran Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 2 Tahun 2026 tentang penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan bagi ASN selama libur Hari Suci Nyepi dan Hari Raya Idulfitri 1447 H.
Sebagai bentuk implementasi di daerah, Pemerintah Kabupaten Rohil juga telah menerbitkan surat edaran Nomor 800/BKPSDM-SES/III/2026 yang mengatur pelaksanaan tugas kedinasan ASN secara fleksibel.
“Berdasarkan surat edaran dari Menpan RB, Pemkab Rohil memberlakukan sistem WFA bagi ASN,” ujar Fauzi, Selasa (24/3/2026).
Ia menambahkan, kebijakan WFA tersebut mulai berlaku pada Rabu (25/3/2026) hingga Jumat (27/3/2026). Dengan demikian, seluruh ASN di lingkungan Pemkab Rohil dijadwalkan kembali bekerja secara normal di kantor pada Senin (30/3/2026).
Meski bekerja secara fleksibel, Fauzi menegaskan pentingnya kedisiplinan ASN dalam menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat. Ia mengingatkan agar tidak ada ASN yang menambah masa libur secara sepihak.
“Kami mengimbau seluruh ASN untuk kembali masuk kantor tepat waktu setelah masa WFA berakhir. Jangan ada lagi yang meliburkan diri, karena pelayanan kepada masyarakat harus tetap menjadi prioritas,” tegasnya.
Untuk memastikan kedisiplinan tersebut, Pemerintah Kabupaten Rohil akan menggelar apel gabungan pada Senin (30/3/2026) yang dipimpin langsung oleh Bupati Rohil H. Bistamam.
Dalam apel tersebut, kehadiran seluruh ASN akan dilakukan pengecekan secara langsung. Selain itu, kegiatan juga akan dirangkaikan dengan acara halal bihalal, sebagaimana tradisi yang rutin dilaksanakan setiap tahun usai Lebaran.
Tak hanya itu, sistem pelaporan kehadiran ASN juga akan diperketat melalui penggunaan aplikasi digital seperti Srikandi, Presensi Simpenan, dan platform pendukung lainnya guna memastikan transparansi dan akuntabilitas.
"Dengan penerapan sistem kerja fleksibel ini, diharapkan kinerja ASN tetap optimal tanpa mengabaikan pelayanan publik, sekaligus menjaga keseimbangan antara tugas kedinasan dan momentum kebersamaan pasca Idul Fitri," katanya. (fad)
Editor : Edwar Yaman