BAGANSIAPIAPI (RIAUPOS.CO) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Rokan Hilir (Rohil) resmi membentuk tiga panitia khusus (pansus) guna menuntaskan tiga rancangan peraturan daerah (ranperda) pada masa sidang I DPRD Rohil tahun 2026 ini.
Ranperda tersebut antara lain Ranperda Perubahan atas Perda Nomor 9 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Kedua ranperda tentang Penyelenggaraan Riset dan Inovasi Daerah serta ketiga ranperda tentang Tanggungjawab Sosial Perusahaan (TJSL/CSR).
"Terdapat tiga pansus yang dibentuk yakni pansus untuk ranperda pajak dan retribusi daerah, pansus B untuk penyelenggaraan riset dan inovasi daerah serta pansus C untuk ranperda TJSL," kata Wakil Ketua DPRD Rohil Maston SH, Kamis (2/4/2026).
Baca Juga: Kejati Riau Komit Perkuat Penanganan Perkara Korupsi
Diterangkan Maston untuk Pansus A dengan ketua Amansyah, Sekretaris Zahrul Saudi, Pansus B diketuai Purnomo, Sekretaris Reza Pahlevi Siregar dan Pansus C diketuai Edison, Sekretaris Rally.
Maston mengingatkan agar Pansus bekerja maraton namun tetap teliti.
"Kita ingin produk hukum ini solutif, meningkatkan PAD, tapi tetap ramah terhadap iklim investasi," kata Maston.
Baca Juga: Pemko Pekanbaru Serahkan LKPD 2025 ke BPK, Targetkan Kembali Raih Opini WTP
Ia juga mengingatkan bahwa keberadaan pansus memiliki tenggat waktu sesuai dengan regulasi yang berlaku yakni selama tiga bulan sejak ditetapkan.
Keberadaan pansus diharapkan dapat berperan maksimal untuk menuntaskan ranperda tersebut dengan menjalin sinergisitas yang baik dengan pihak terkait mulai dari pemerintah daerah, kalangan akademisi, pemerintahan propinsi Riau serta tidak menafikan adanya masukan, saran dari masyarakat guna penyempurnaan ranperda sebagaimana diharapkan.
"Kami berharap agar dengan masa kerja yang ada maka ranperda dapat dituntaskan," katanya. (fad)
Editor : M. Erizal