BAGANSIAPIAPI (RIAUPOS.CO) - Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir (Pemkab Rohil) akan menyikapi lebih lanjut terkait dengan penerapan Work From Home (WFH) seiring dengan Surat Edaran Menteri PAN-RB Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan Bagi Pegawai ASN di Instansi Pemerintah dalam rangka mendukung Percepatan Transformasi Tata Kelola Pemerintahan.
Diketahui sebagian besar daerah telah menerapkan WFH selaras dengan terbitnya SE yang mulai berlaku 1 April 2026 tersebut.
Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Rohil H Fauzi Efrizal menyebutkan menyikapi penerapan WFH di lingkungan pemerintahan daerah Rohil akan dibahas lebih lanjut dengan adanya rapat yang akan dilaksanakan besok, Rabu (8/4/2026).
Baca Juga: Wako Agung Nugroho Segera Benahi Rusunawa Yos Sudarso, Beri Keringanan Warga Tidak Mampu
"Ya, Besok dilaksanakan rapatnya menyikapi hal WFH di lingkungan pemerintah daerah Rohil," kata Fauzi Efrizal, Selasa (7/4/2026).
Ia menerangkan sebelum diberlakukan akan dibahas secara teknis penerapan surat edaran tersebut. Acuan utama, terangnya, adalah edaran yang dikeluarkan Menpan-RB, dan pihaknya akan memilah mana OPD yang melaksanakan WFH sesuai dengan yang ditetapkan.
“Mengacu pada surat edaran yang dikeluarkan Menpan RB nantinya kami akan menentukan mana OPD yang akan melaksanakan WFH dan mana yang tidak, dan yang tidak WFH tentunya yang berkaitan dengan pelayanan publik," kata Fauzi Efrizal.
Ia menerangkan sesuai dengan SE Menpan RB tersebut akan terdapat penyesuaian pola kerja ASN yakni empat hari kerja di kantor (Work From Office/WFO) pada Senin hingga Kamis sementara satu hari ditetapkan bekerja dari rumah (WFH) pada hari Jumat.(fad)
Editor : Edwar Yaman