BAGANSIAPIAPI (RIAUPOS.CO) - Pekan depan, terjadi perubahan pola atau sistem kerja yang lebih fleksibel di lingkungan pemerintahan daerah Rokan Hilir (Rohil) dengan penerapan kombinasi Work From Home (WFH) maupun Work From Office (WFO).
Hal itu sebagai dukungan terhadap implementasi SE Mendagri Nomor Nomor 871.5/3349/SJ tentang Transformasi Budaya Kerja ASN di Lingkungan Pemerintah Daerah. Dengan berbagai pertimbangan seperti untuk mendukung efisiensi dan efektifitas kinerja yang ada.
"Latar belakangnya tentu sebagai langkah efisiensi penggunaan anggaran daerah. Tahun ini beban efisiensi yang dialami Rohil cukup tinggi. Dengan pola kerja WFO-WFH diharapkan dapat menekan biaya belanja rutin kantor seperti penggunaan listrik, air, AC, hingga bahan bakar minyak bagi ASN," kata Sekdakab Rohil H Fauzi Efrizal SSos MSi, Kamis (9/4/2026).
Baca Juga: Kabaglog dan Kapolsek Mandah Berganti, Kapolres Inhil Langsung Pimpin Sertijab
Dengan diterapkannya WFH maka ditegaskan agar ASN menjalankan ketentuan itu dengan jujur dan penuh tanggungjawab. Fauzi Efrizal menekankan untuk mengantisipasi penyalahgunaan kebijakan, Pemkab Rohil akan memperketat pengawasan melalui sistem absensi digital.
"Jadi jangan ditafsirkan ketika WFH itu sebagai hari libur. Melalui aplikasi absensi digital, titik koordinat ASN akan terpantau. Jika dijadwalkan WFH namun berada di luar kota, maka akan langsung ketahuan dan menjadi bahan evaluasi untuk pemberian sanksi tegas," katanya.
Diterangkannya lagi terkait pembahasan untuk penerapan WFH, WFO tersebut telah dilaksanakan lewat rapat koordinasi bersama lintas OPD pada Rabu (8/4/2026) kemarin.
Baca Juga: OMC di Riau Terus Digesa, Total 25 Ton Garam Telah Disemai
Dari pembahasan itu ditetapkan beberapa hal penting pertama untuk OPD yang berkaitan dengan pelayanan dasar yang bersentuhan langsung dengan masyarakat seperti Kesehatan dan kependudukan) tetap menjalankan sistem kerja penuh dari kantor,
Kedua, untuk OPD yang bersifat administratif/umum, akan dilakukan pembagian jadwal antara pejabat struktural dan staf yang bekerja di rumah serta yang tetap di kantor.
"Waktu Kerja ASN tetap wajib melaksanakan tugas dan tanggung jawab selama lima hari kerja yakni Senin hingga Jumat," kata Fauzi Efrizal.
Ditambahkan untuk efektif penerapannya, Surat Edaran (SE) Bupati sedang disusun dan direncanakan akan ditandatangani oleh Bupati Rohil H Bistamam pada Senin, pekan depan. (fad)
Editor : M. Erizal