Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

Terlibat Peredaran Narkoba, Pasutri di Kecamatan Tanjung Medan Dibekuk Polisi

Zulfadhli • Kamis, 16 April 2026 | 13:15 WIB
Kapolsek Pujud AKP Boy Setiawan dan tim unit reskrim saat perlihatkan tersangka pengedar narkoba dan sejumlah barang bukti, di Mapolsek Pujud. (Polsek Pujud).
Kapolsek Pujud AKP Boy Setiawan dan tim unit reskrim saat perlihatkan tersangka pengedar narkoba dan sejumlah barang bukti, di Mapolsek Pujud. (Polsek Pujud).

 

PUJUD (RIAUPOS.CO) - Tim Reskrim Polsek Pujud mengamankan satu pasangan suami istri (pasutri) yang terlibat dalam peredaran narkoba jenis sabu di wilayah Pondok Kresek Kecamatan Tanjung Medan, Rabu (15/4/2026) malam. Penangkapan ini merupakan rentetan dari pengungkapan kasus narkoba yang telah dilakukan Polsek Pujud dalam tiga hari terakhir, dengan meringkus tiga pengedar atau bandar narkoba.

Terungkapnya jejak narkoba pasutri tersebut, setelah polisi mendapatkan informasi keresahan warga terkait maraknya transaksi narkoba di lokasi Pondok Kresek.

Menindaklanjuti hal tersebut, Kapolsek Pujud AKP Boy Setiawan SAP MSi memerintahkan tim dipimpin Kanit Reskrim Ipda Rendi Lopiga Tarigan SH, MH untuk melakukan penindakan.

Baca Juga: IMA Percepat Transformasi UMKM 

"Sekitar pukul 20.00 WIB, tim melakukan penggeledahan dan mengamankan tersangka berinisial S 46) dan istrinya P (46). Istrinya P sempat membuang sebuah kaleng saat didatangi tim, namun berhasil dicegah dan diamankan petugas," kata Boy Setiawan, Kamis (16/4/2026).

Begitu kaleng dibuka terang kapolsek, di hadapan aparat desa dan saksi, ditemukan barang bukti berupa enam plastik bening berisi sabu-sabu dengan berat kotor 1,08 gram. Alat hisap pipet rakitan, plastik klip kosong dan tisu pembungkus, handphone dan uang senilai Rp47.350.000 diduga hasil penjualan narkoba.

Kapolsek Boy Setiawan menegaskan bahwa penangkapan ini merupakan bukti keseriusan pihaknya menindak tegas peredaran gelap narkoba.

"Kami merespons cepat aspirasi masyarakat," katanya..

Dari hasil interogasi, pelaku S sehari-hari bekerja sebagai buruh kebun mengaku nekat menjual sabu sejak awal 2025 dengan alasan mengumpulkan biaya untuk anak masuk kuliah.

Baca Juga: IMA Percepat Transformasi UMKM 

Terkait ditemukannya uang Rp47juta lebih, terang Kapolsek, pelaku sempat beralasan bahwa uang tersebut merupakan arisan keluarga. 

"Namun setelah ditelusuri buku catatan anggota arisan tersebut ternyata fiktif dan kegiatan arisan itu tidak pernah ada," katanya.

Selanjutnya diketahui pelaku S merupakan jaringan dari wilayah Bagan Sinembah, yang dipasok oleh seseorang berinisial UC yang berasal dari wilayah Bagan Sinemba,

AKP Boy Setiawan menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentolerir segala bentuk peredaran narkoba, apa pun alasannya.

Baca Juga: Kapolsek Tambang: Kasus Dugaan Pencurian Sawit Tetap Diproses Hukum, Laporan Penganiayaan oleh Sekuriti Turut Diselidiki

"Alasan ekonomi atau biaya pendidikan tidak bisa membenarkan tindakan merusak generasi bangsa. Kami berkomitmen penuh menyapu bersih peredaran narkoba di wilayah hukum kami," katanya.(fad)

 

Editor : Edwar Yaman
#tanjung medan #polsek pujud #peredaran narkoba #pasutri