BAGANSIAPIAPI (RIAUPOS.CO) - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau kembali mengusut dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) yang terjadi di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Rokan Hilir (Rohil), dengan melakukan penggeledahan dan penyitaan di Disdikbud Rohil yang berada di kawasan Batu Enam, Kepenghuluan Bagan Punak Meranti, Bangko, Kamis (16/4).
Penggeledahan tersebut merupakan yang kedua kalinya dilakukan institusi penegak hukum terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi di organisasi perangkat daerah (OPD) tersebut.
Pada pengusutan terbaru, penyidik menyoroti proyek pembangunan dan rehabilitasi gedung sekolah Tahun Anggaran 2024. Sebagai bagian dari proses penyidikan, tim Tindak Pidana Khusus (Pidsus), Kejati Riau melakukan penggeledahan di Kantor Disdikbud Rohil.
Penyidikan ini berkaitan dengan dugaan korupsi pembangunan dan rehabilitasi gedung Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP). Proses hukum tersebut dilakukan berdasarkan surat perintah penyidikan (Sprindik) yang ditandatangani Kepala Kejati (Kajati) Riau, Sutikno, pada 27 Maret 2026.
Baca Juga: Lagi, Warga Temukan Barang Diduga Terkait Narkoba di Palika Rohil
Dalam penggeledahan itu, penyidik turut menyita sejumlah dokumen penting dan barang bukti elektronik. Seluruh barang yang diamankan akan dianalisis guna memperkuat pembuktian dan mengungkap konstruksi perkara secara menyeluruh.
Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) dan Humas Kejati Riau, Zikrullah, menyatakan bahwa langkah tersebut merupakan bagian dari upaya serius penegakan hukum.
”Penggeledahandan penyitaan ini dilakukan untuk mengumpulkan alat bukti serta memperjelas konstruksi perkara. Kami memastikan proses penyidikan berjalan profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Zikrullah.
Ia menambahkan, penyidik masih terus menelusuri berbagai dokumen serta data terkait pelaksanaan proyek guna mengungkap pihak-pihak yang harus bertanggung jawab.
Baca Juga: Keterbatasan Armada, DLH Rohil Akui Kurang Maksimal Tangani Sampah
Pengusutan ini menjadi kali kedua Kejati Riau menangani perkara serupa di instansi yang sama. Sebelumnya, kasus dugaan korupsi Tahun Anggaran (TA) 2023 juga telah diproses hingga menetapkan dua tersangka, yakni mantan Kepala Dinas Pendidikan Rokan Hilir, Asril Arief, dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Sefrijon. Keduanya telah dihadapkan ke meja hijau dan dinyatakan bersalah.
Kembali dilakukannya penggeledahan pada tahun anggaran berbeda ini memperkuat indikasi adanya persoalan serius dalam tata kelola proyek pembangunan sektor pendidikan di daerah tersebut.
Hingga kini, penyidik masih terus mendalami perkara dan tidak menutup kemungkinan adanya penetapan tersangka baru seiring dengan perkembangan alat bukti yang ditemukan.
Terpisah Kadisdikbud Rohil HM Nurhidayat SH MH belum memberikan tanggapan terkait hal ini. Saat dihubungi dan dikirimkan konfirmasi ke nomor selulernya, terlihat tanda tidak aktif.
Sementara pantauan di lapangan, terlihat aktivitas di kantor terutama di bagian pelayanan/depan nampak normal-normal saja. Salah seorang pegawai enggan memberikan jawaban ketika ditanyakan terkait dengan adanya kegiatan tim pidsus Kajati Riau yang terjadi.(fad)
Editor : Arif Oktafian