Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

Nekat Edarkan Narkoba, Pasutri Ditangkap di Tanjung Medan, Alasan untuk Biaya Masuk Kuliah Anak

Zulfadhli • Jumat, 17 April 2026 | 10:47 WIB
 Kapolsek Pujud AKP Boy Setiawan dan tim unit Reskrim memperlihatkan tersangka pengedar narkoba dan sejumlah barang bukti saat ekspose di Mapolsek Pujud, Kamis (16/4/2026). (Polsek Pujud)
Kapolsek Pujud AKP Boy Setiawan dan tim unit Reskrim memperlihatkan tersangka pengedar narkoba dan sejumlah barang bukti saat ekspose di Mapolsek Pujud, Kamis (16/4/2026). (Polsek Pujud)

 

ROKAN HILIR (RIAUPOS.CO) - Pasangan suami istri (pasutri) diamankan Tim Reskrim Polsek Pujud atas dugaan peredaran narkoba jenis sabu di wilayah Pondok Kresek, Kecamatan Tanjung Medan, Rabu (15/4) malam. 

Penangkapan pasutri S (46) dan istrinya P (46) merupakan rentetan dari pe­ngungkapan kasus narkoba yang telah dilakukan Polsek Pujud dalam tiga hari terakhir dengan meringkus tiga pengedar atau bandar narkoba.

Awalnya, polisi mendapatkan informasi keresahan warga terkait maraknya transaksi narkoba di lokasi Pondok Kresek. Menindaklanjuti hal tersebut, Kapolsek Pujud AKP Boy Setiawan SAP MSi memerintahkan tim dipimpin Kanit Reskrim Ipda Rendi Lopiga Tarigan SH MH untuk melakukan penindakan.

”Sekitar pukul 20.00 WIB, tim melakukan penggeledahan dan mengamankan tersangka berinisial S (46) dan istrinya P (46). P sempat membuang sebuah kaleng saat didatangi tim, namun berhasil dicegah dan diamankan petugas,” kata Boy Setiawan, Kamis (16/4).

Baca Juga: Lagi, Warga Temukan Barang Diduga Terkait Narkoba di Palika Rohil

Begitu kaleng dibuka di hadapan aparat desa dan saksi, ditemukan barang bukti berupa enam plastik bening berisi sabu-sabu de­ngaan berat kotor 1,08 gram. Alat hisap pipet rakitan, plastik klip kosong dan tisu pembungkus, handphone dan uang senilai Rp47.350.000 diduga hasil penjualan narkoba.

Kapolsek Boy Setiawan menegaskan bahwa penangkapan ini merupakan bukti keseriusan pihaknya me­nindak tegas peredaran gelap narkoba. ”Kami merespons cepat aspirasi masyarakat,” katanya.

Dari hasil interogasi, pelaku S sehari-hari be­kerja sebagai buruh kebun mengaku nekat menjual sabu sejak awal  2025 dengan alasan mengumpulkan biaya untuk anak masuk kuliah. Terkait ditemukannya uang Rp47 juta lebih, terang Kapolsek, pelaku sempat beralasan bahwa uang tersebut merupakan arisan keluarga. 

Baca Juga: Tim Mabes Polri Tangkap Pelaku Narkoba di Bengkalis, 21,9 Kg Sabu Disita

”Namun setelah ditelusuri buku catatan anggota arisan tersebut ternyata fiktif dan kegiatan arisan itu tidak pernah ada,” katanya.

Selanjutnya diketahui pelaku S merupakan jaringan dari wilayah Bagan Sinembah, yang dipasok oleh seseorang berinisial UC yang berasal dari wilayah Bagan Sinemba,

AKP Boy Setiawan menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentolerir segala bentuk peredaran narkoba, apa pun alasannya.***

Laporan ZULFADHLI, Pujud

 

Editor : Arif Oktafian
#sabu #narkoba #rokan hilir #pasutri