Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

Spanduk Desakan Pembayaran Gaji Dibentangkan di Depan Kantor PT SPRH, Direksi Sebut Terkendala Laporan Keuangan 

Zulfadhli • Selasa, 21 April 2026 | 23:02 WIB
Spanduk terpasang di depan Kantor PT SPRH (Perseroda) di Bagansiapiapi, Selasa (21/4/2026) malam. (Foto Zulfadhli).
Spanduk terpasang di depan Kantor PT SPRH (Perseroda) di Bagansiapiapi, Selasa (21/4/2026) malam. (Foto Zulfadhli).

BAGANSIAPIAPI (RIAUPOS.CO) -- Kantor PT Sarana Pembangunan Rokan Hilir (Perseroda), BUMD milik pemerintah daerah Rohil yang terletak di Jalan Perniagaan, Bagansiapiapi mendadak jadi perhatian masyarakat. 

Pasalnya terdapat dua spanduk kain berwarna putih, dengan tulisan berwarna merah, yang terbentang di depan teralis kantor dengan tulisan besar, "Kami Karyawan PT SPRH Mogok Kerja, Bayarkan Gaji Kami". Selain itu ada kain yang lebih kecil dengan tulisan berbunyi : "Selama 11 Bulan".

Kemunculan spanduk tersebut terjadi Selasa (21/4/2026) malam tadi. Akibatnya banyak warga yang melintasi jalan tersebut berhenti sejenak untuk melihat pemandangan yang tak biasa tersebut. 

Baca Juga: 43 Pejabat Administrator, Pengawas dan Kepala Puskesmas di Rohil Dilantik, Ini Nama-namanya

Menyikapi hal ini Direktur Utama PT SPRH (Perseroda) Yusuf Mudji Sutrisno ST mengatakan permasalahan gaji karyawan yang belum dibayarkan itu bukan karena kesengajaan, tapi faktor belum tuntasnya administrasi yang diperlukan sesuai dengan regulasi yang berlaku. 

"Tanpa dasar laporan keuangan yang lengkap, tentu belum bisa dibayarkan. Sampai hari ini, laporan keuangan dari direksi lama belum kami terima secara utuh," kata Yusuf didampingi Direktur Keuangan Perwedissuito dan Komisaris H Amran.

Direktur Keuangan Perwedissuito menambahkan bahwa tanpa laporan keuangan yang valid, pihaknya menghadapi keterbatasan dalam melakukan perhitungan kas, kewajiban, serta proyeksi pendapatan. Hal ini berdampak langsung pada tertundanya sejumlah kewajiban, termasuk pembayaran gaji karyawan.

Baca Juga: Mekanisme Keputusan Sirkuler, Jajaran Direksi dan Komisaris Baru PT SPRH (Perseroda) di Rohil Terbentuk

Pihaknya mendesak agar direksi sebelumnya segera menyerahkan seluruh dokumen keuangan sebagai bentuk tanggung jawab moral dan administratif.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa manajemen saat ini tengah menyusun langkah strategis berbasis dokumen Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) serta Rencana Bisnis (Renbis). Kedua instrumen tersebut akan menjadi acuan utama dalam menata kembali stabilitas keuangan perusahaan sekaligus memastikan keberlanjutan operasional.

"Ini bukan hanya soal administrasi, tetapi menyangkut keberlangsungan perusahaan dan hak karyawan. Kami mendorong agar proses serah terima dokumen dilakukan secara transparan dan tanpa penundaan," katanya. 

Baca Juga: Utusan Presiden Prof Frahat Bertemu Dokter Spesialis ASN di Kabupaten Siak, Ingatkan TPP hanya Tambahan Penghasilan

Direktur Keuangan Perwedissuito menerangkan sebelumnya pihak direksi lama diharuskan membuat laporan keuangan dan ditandatangani oleh jajaran direksi yang lama. 

"Kami sudah gelar rapat bersama, untuk pembuatan laporan keuangan. Setelah selesai, saya jumpai dirut yang lama secara langsung untuk penandatanganan laporan keuangan tapi beliau tidak ingin menandatangani," kata Perwedis. 

Tak ingin berlarut-larut pada hal itu, pihaknya berkoordinasi bersurat kepada pihak BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan) menyangkut persoalan yang terjadi di tubuh PT SPRH (Perseroda) itu. 

Baca Juga: Pelajar Jadi Korban Pemerasan hingga Rp60 Juta setelah Diancam Foto Syur Disebar, Empat Terduga Pelaku Diamankan Polresta Pekanbaru

Selanjutnya pihaknya telah menerima jawaban, diantaranya terkait laporan keuangan tidak dibuat oleh direksi lama maka pertimbangan dari aspek tata kelola resiko dan pengendalian, maka direksi wajib menyusun laporan keuangan sebagaimana diatur dalam peraturan pemerintah, dimana laporan keuangan tersebut kemudian dilakukan audit oleh Kantor Akuntan Publik (KAP). 

Terkait RKA tidak ada laporan keuangan tambahnya lagi, disarankan agar direksi PT SPRH wajib menyusun renja dan anggaran perusahaan sebagaimana yang diaturan dalam peraturan pemerintah, selanjutnya terkait dengan laporan keuangan yang belum dilakukan audit sebagai dasar penyusunan RKAP dapat disusun mengunakan data keuangan yang tersedia. 

"Jadi direksi dapat melakukan melalui mekanisme RKAP perubahan sehingga perencanaan yang ditetapkan dapat mencerminkan posisi akurat dan akuntabel, dan RKAP tersebut mesti disetujui oleh pemegang saham," katanya. 

Baca Juga: Inhil Belum 100 Persen BBM Satu Harga, Progres Masih 65 Persen

Pada intinya kata Perwedis lagi, ketika laporan keuangan tidak ditandatangani oleh direksi lama, pihaknya berinisiatif bertanya ke BPKP, dan diketahui boleh menyelesaikan Renbis dan RKA dengan tidak ada laporan keuangan (sebelumnya) tapi dengan syarat laporan keuangan yang dibuat nanti harus melewati audit oleh KAP. 

"Setelah audit, disesuaikan RKA. Sementara terkait aksi, kami sebelumnya ditelepon oleh salah satu karyawan yang minta pembayaran gaji. Saya tak berani bayar gaji karena tanpa RKA sementara yang membuat laporan keuangan tahun 2025 tak menandatangani," kata Perwedis. 



Editor : Rinaldi
#pembayaran gaji #spanduk #PT SPRH #laporan keuangan