Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

Diupah Rp3 Juta Disuruh Bakar Jaring Nelayan, Warga Panipahan Ini Ditangkap Polisi di Bagansiapiapi

Zulfadhli • Kamis, 30 April 2026 | 21:34 WIB
Tersangka pembakaran jaring M, saat diamankan polisi di sebuah rumah di Jalan Seiya, Bagansiapiapi. (Istimewa)
Tersangka pembakaran jaring M, saat diamankan polisi di sebuah rumah di Jalan Seiya, Bagansiapiapi. (Istimewa)

PANIPAHAN (RIAUPOS.CO) – Seorang warga Panipahan Kecamatan Pasir Limau Kapas (Palika), inisial M (43) ditangkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Rokan Hilir (Rohil) terkait dengan tindak pidana pembakaran jaring milik seorang nelayan yang terjadi pada akhir Maret 2026 lalu. 

Pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi Nomor: LP/B/13/IV/2026/SPKT/Polsek Panipahan/Polres Rohil/Polda Riau tertanggal 20 April 2026. 

Tersangka berhasil ditangkap polisi pada Rabu (29/4/2026) siang kemarin, pada saat bersembunyi ke rumah salah satu kerabatnya di Bagansiapiapi, Bangko.

Baca Juga: UIN Suska Riau Launching Ijazah Elektronik dan Surat Keterangan Pendamping Ijazah

“Ya pada Rabu kemarin, tim yang dibackup Unit Reskrim Polsek Bangko berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka  M di rumah kerabatnya di Jalan Seiya, Kelurahan Bagan Punak, Kecamatan Bangko,” kata Kapolres Rohil AKBP Isa Imam Syahroni melalui Humas Ipda Didi Sofyan, Kamis (30/4/2026).

Dari hasil interogasi terangnya, tersangka mengakui perbuatannya melakukan pembakaran jaring ikan milik korban yang dilakukannya seorang diri, atas suruhan seseorang berinisial M dengan iming-iming upah sebesar Rp3juta.

Dari sejumlah uang yang dijanjikan itu, tersangka baru menerima uang pendahuluan sebesar Rp1juta. 

Baca Juga: May Day di Kepulauan Meranti Dikemas Hiburan Rakyat dan Deklarasi Kamtibmas

Peristiwa pembakaran jaring tersebut tepatnya menyasar di jalan Damai Gang Masjid Nurul Iman, Kelurahan Panipahan, Palika. 

Korban yang saat itu sedang berada di rumah dibangunkan oleh tetangganya yang memberitahukan bahwa jaring ikan miliknya yang berada di sampan telah terbakar. 

“Mengetahui hal tersebut, pelapor bersama suaminya segera menuju lokasi dan mendapati jaring ikan telah hangus terbakar,” ujar Didi. 

Baca Juga: Warga Rimbo Panjang Dikejutkan Penemuan Kerangka Manusia di Lahan Kosong

Di sekitar lokasi juga ditemukan barang-barang yang diduga digunakan sebagai alat pembakaran, seperti kain yang dililit kayu serta jerigen berisi sisa bahan bakar. Sementara akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp10juta.

Berdasarkan hasil penyelidikan intensif, tim Resmob Sat Reskrim Polres Rohil mendapatkan informasi mengenai keberadaan pelaku di wilayah Bagan Siapiapi.

Saat dilakukan penangkapan, tersangka sempat bersembunyi di kamar mandi. Namun, petugas berhasil mengamankan yang bersangkutan tanpa perlawanan. 

Baca Juga: Ketua DPRD Riau Dorong Pemda Carikan Solusi Pekerja Arang Bakau di Wilayah Pesisir

Dari hasil interogasi, tersangka mengakui perbuatannya melakukan pembakaran jaring ikan milik korban seorang diri dengan upah sebesar Rp3juta dari seseorang yang juga berinisial M. 

Selain mengamankan tersangka, petugas juga menyita sejumlah barang bukti berupa jerigen dan selang kecil, jaring ikan bekas terbakar, kayu bekas terbakar, serta kardus mie instan.

“Hasil tes urine terhadap tersangka menunjukkan positif mengandung methamphetamine,” ujar Didi. Atas perbuatannya tambah Didi tersangka dijerat dengan Pasal 308 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang tindak pidana pengrusakan dan/atau pembakaran.

Baca Juga: Kemenkum Riau Terus Perkuat Identifikasi Indikasi Geografis, Koordinasi ke Ditjen KI

Saat ini tersangka diamankan di Mapolres Rohi lguna menjalani proses hukum lebih lanjut. Sementara itu, polisi masih melakukan pengembangan untuk memburu pihak lain yang diduga terlibat dalam kasus tersebut. (fad)

Editor : M. Erizal
#bakar jaring #tersangka pembakaran #polres rohil.