BATU HAMPAR (RIAUPOS.CO) - Pemahaman terhadap delik pidana politik menjadi hal yang sangat penting bagi seluruh pihak, terutama pengurus partai politik, guna menghindari potensi pelanggaran hukum dalam menjalankan aktivitas politik di daerah.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Rokan Hilir (Rohil), Maiman Limbong SH MH, saat menjadi narasumber dalam kegiatan sosialisasi yang membahas potensi pelanggaran hukum dalam dinamika politik daerah.
Kegiatan tersebut dikemas dalam agenda bertajuk “Sosialisasi Peran Partai Politik dalam Kolaborasi dengan Pemerintah Daerah Tahun 2026” yang dilaksanakan di Kecamatan Batu Hampar, Kamis (30/4/2026).
Baca Juga: BPBD Kampar Ingatkan Warga Waspada Potensi Hujan Lebat dan Angin Kencang
Acara ini turut menghadirkan sejumlah narasumber dari Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Rohil, akademisi dari STAI Ar Ridho Bagansiapiapi, serta unsur pemerintahan Kecamatan Batu Hampar.
Kegiatan ini diikuti oleh para pengurus partai politik, tokoh masyarakat, serta berbagai elemen yang memiliki peran dalam dinamika politik dan pembangunan daerah.
Dalam pemaparannya, Maiman Limbong menegaskan bahwa pemahaman mengenai batasan hukum dalam aktivitas politik menjadi kunci utama dalam menciptakan iklim demokrasi yang sehat dan kondusif.
Baca Juga: UIN Suska Riau Launching Ijazah Elektronik dan Surat Keterangan Pendamping Ijazah
Ia mengingatkan bahwa tanpa pemahaman yang baik, aktivitas politik berpotensi menimbulkan pelanggaran hukum yang dapat berujung pada proses pidana.
“Pemahaman tentang delik pidana politik sangat penting agar para pengurus partai tidak terjerat masalah hukum. Aktivitas politik harus tetap berjalan, tetapi harus berada dalam koridor hukum yang berlaku,” ujar Maiman.
Lebih lanjut, ia menekankan pentingnya membangun sinergi antara partai politik dan pemerintah daerah. Menurutnya, kolaborasi yang baik harus dilandasi oleh kesadaran hukum dan komitmen bersama dalam menjaga stabilitas daerah.
Baca Juga: May Day di Kepulauan Meranti Dikemas Hiburan Rakyat dan Deklarasi Kamtibmas
“Sinergi antara partai politik dan pemerintah daerah harus dibangun di atas fondasi hukum yang kuat. Kami hadir untuk memastikan para pengurus partai memahami batasan agar dinamika politik di Rohil, khususnya di Batu Hampar, tetap kondusif dan bersih dari praktik pidana,” tambahnya.
Maiman juga menegaskan bahwa partai politik memiliki peran strategis dalam pembangunan daerah. Melalui fungsi pendidikan politik, penyaluran aspirasi masyarakat, serta keterlibatan dalam proses demokrasi, partai politik menjadi salah satu pilar penting dalam sistem pemerintahan.
Namun demikian, ia mengingatkan bahwa setiap peran tersebut harus dijalankan secara bertanggung jawab dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Baca Juga: Warga Rimbo Panjang Dikejutkan Penemuan Kerangka Manusia di Lahan Kosong
Sementara itu, kegiatan sosialisasi ini juga menjadi wadah diskusi interaktif antara narasumber dan peserta. Berbagai pertanyaan terkait potensi pelanggaran hukum dalam praktik politik sehari-hari turut dibahas secara terbuka, sehingga diharapkan dapat meningkatkan pemahaman serta kewaspadaan para pengurus partai. (fad)
Editor : M. Erizal