IRT di Rohil Nyambi Jual Narkotika, Diciduk Polisi Bersama 17 Paket Sabu 

Zulfadhli • Dipublikasikan Jumat, 1 Mei 2026 | 23:37 WIB
Tim Unit Reskrim Polsek Pujud saat mengamankan seorang IRT terkait kasus narkoba, di wilayah hukum Pujud, Kamis (30/4/2026) malam. (Istimewa)
Tim Unit Reskrim Polsek Pujud saat mengamankan seorang IRT terkait kasus narkoba, di wilayah hukum Pujud, Kamis (30/4/2026) malam. (Istimewa)

 

PUJUD (RIAUPOS.CO) - Jajaran Unit Reskrim Polsek Pujud berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Dalam pengungkapan tersebut, seorang perempuan yang berstatus ibu rumah tangga (IRT) diamankan bersama sejumlah barang bukti.

Pengungkapan kasus ini terjadi pada Kamis (30/4/2025) sekitar pukul 21.30 WIB di Jalan Sungai Kuning, Kepenghuluan Sungai Tapah, Kecamatan Tanjung Medan, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil).

Kapolsek Pujud AKP Boy Setiawan SAP MSI menjelaskan, pengungkapan berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas transaksi narkotika jenis sabu di lokasi tersebut.

Baca Juga: Rakerprov IMI Riau, Agung Nugroho Diminta Kembali Maju Sebagai Ketua Umum

Menindaklanjuti laporan itu, Kapolsek memerintahkan Kanit Reskrim Ipda Rendi Lopiga Tarigan bersama tim untuk melakukan penyelidikan.

“Dari hasil penyelidikan, tim berhasil mengamankan seorang perempuan Sunartik alias Mbok Atik di kediamannya,” kata Boy Setiawan, Jumat (1/5/2026).

Saat dilakukan penggeledahan dengan disaksikan aparat setempat, petugas menemukan barang bukti berupa 17 paket plastik bening yang diduga berisi sabu, serta beberapa plastik kosong yang diduga digunakan untuk pengemasan.

Baca Juga: Akses Lancar Usai Diaspal, Warga Lubuk Betung Ucapkan Terima Kasih kepada Pemkab Rohul

Barang haram tersebut ditemukan tersimpan di dalam sebuah kaleng rokok berwarna hitam yang diletakkan di atas lemari. Selain itu, petugas juga menemukan sejumlah barang lain yang diduga berkaitan dengan aktivitas penyalahgunaan narkotika.

Diantaranya satu unit timbangan digital, gunting, kertas yang dibentuk seperti sendok, uang tunai yang diduga hasil penjualan sabu, serta sebuah tas kecil yang digunakan untuk menyimpan peralatan tersebut.

Dari hasil interogasi awal, terlapor mengakui bahwa barang bukti narkotika tersebut adalah miliknya. Selanjutnya, pelaku beserta seluruh barang bukti langsung diamankan ke Mapolsek Pujud guna proses hukum lebih lanjut.

Baca Juga: Antrean Panjang Pertalite di SPBU Pekanbaru, Ada Pengendara Mobil yang Ngaku Antre Satu Jam

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023," kata Boy Setiawan.

Pihak kepolisian tambahnya menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Rohil.

“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkotika,” kata Boy Setiawan. (fad)

Editor : M. Erizal
polsek pujud irt dibekuk polisi rohil