Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

Lagi, Satnarkoba Polres Rohil Ungkap Kasus Narkoba di Palika

Zulfadhli • Sabtu, 2 Mei 2026 | 16:02 WIB
Tersangka R saat diamankan ke Mapolres Rohil.
Tersangka R saat diamankan ke Mapolres Rohil.

PANIPAHAN (RIAUPOS.CO) - Satuan Reserse Narkoba Polres Rokan Hilir (Rohil) mengamankan seorang pria dalam pengungkapan kasus narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Pasir Limau Kapas (Palika). Pengungkapan tersebut terjadi di sebuah rumah yang berlokasi di Jalan Bersama, Kepenghuluan Teluk Pulai, Palika. Operasi ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas penyalahgunaan narkotika di lokasi tersebut.

Menindaklanjuti informasi itu, tim Satres Narkoba Polres Rohil yang dipimpin oleh Kasat Narkoba AKP M Sodikin SH MSI melakukan penyelidikan. Setelah memastikan kebenaran informasi, petugas kemudian bergerak cepat melakukan penggerebekan.

"Polisi berhasil mengamankan seorang pria berinisial R.M. alias R (39), yang diketahui merupakan warga setempat," kata kasat didampingi Humas Polres Ipda Didi Sofyan, Sabtu (2/5/2026). 

Baca Juga: Cara Cerdas Bisa Mewujudkan Ibadah Kurban agar Tidak Memberatkan, Simak Tips Berikut Ini

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu paket sedang berklip merah yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor total 2,31 gram.

Selain itu, sejumlah barang bukti lain turut diamankan, di antaranya alat hisap (bong), pipet sekop, plastik klip kosong, tas sandang, dua unit handphone, serta uang.

Tak hanya itu, hasil tes urine terhadap tersangka menunjukkan hasil positif mengandung Methamphetamine (MET) dan Amphetamine (AMP). Hal ini semakin menguatkan dugaan bahwa tersangka terlibat dalam penyalahgunaan narkotika.

"Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Rohil untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut," kata Didi. 

Baca Juga: Antisipasi Dampak Potensi Krisis BBM, Polisi Lakukan Patroli di SPBU Kampar

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pihak kepolisian terangnya  juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi terkait aktivitas mencurigakan, khususnya yang berkaitan dengan peredaran narkotika.

“Peran serta masyarakat sangat kami harapkan dalam menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba. Kami akan terus bertindak tegas terhadap pelaku penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika,” ujarnya.(fad)

 

 

Editor : Edwar Yaman
#Kepenghuluan Teluk Pulai #Satnarkoba Polres rohil #narkoba #palika