Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

Ungkap Kasus Sabu di TPTM, Dua Pelaku dan 17 Paket Narkotika Diamankan

Zulfadhli • Kamis, 7 Mei 2026 | 15:58 WIB
Tersangka R dan E saat diamankan di Mapolsek TPTM. (Humas Polres Rohil).
Tersangka R dan E saat diamankan di Mapolsek TPTM. (Humas Polres Rohil).

TANJUNG MELAWAN (RIAUPOS.CO) -- Unit Reskrim Polsek Tanah Putih Tanjung Melawan (TPTM) mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. 

Dalam pengungkapan tersebut, dua orang terduga pelaku berhasil diamankan bersama barang bukti sabu dengan berat kotor mencapai 3,08 gram.

Kapolsek TPTM Iptu Kodam Firman Sidabutar SH MH mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan maraknya aktivitas transaksi narkotika di Jalan Tobe, Kepenghuluan Melayu Besar, Kecamatan TPTM, Rokan Hilir (Rohil).

Baca Juga: Konfilk Lahan Sitaan PKH di Rohil Dimediasi

Menindaklanjuti informasi itu, Kapolsek memerintahkan Kanit Reskrim Aiptu Joan Kurniawan SH bersama tim opsnal melakukan penyelidikan di lokasi yang dicurigai.

"Setelah dilakukan penyelidikan, petugas langsung melakukan penggerebekan di rumah terduga pelaku. Saat itu ditemukan seorang laki-laki berinisial R berada di dalam kamar," ujar Kapolsek, Kamis (7/5/2026).

Penggeledahan kemudian dilakukan dengan disaksikan Ketua RT setempat. Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan sejumlah paket diduga narkotika jenis sabu yang disembunyikan di bawah kasur.

Baca Juga: Kebun Tanah Putih, Mutiara PTPN IV Regional III di Batas Riau-Sumut

Selain itu, polisi juga mengamankan berbagai barang bukti lainnya berupa alat hisap sabu atau bong, sendok yang terbuat dari pipet, plastik klip kosong, bungkus rokok, serta dua unit telepon genggam.

Secara keseluruhan, petugas berhasil menyita 17 paket plastik berisi butiran kristal bening yang diduga sabu. Dua orang yang diamankan dalam kasus tersebut masing-masing berinisial RN alias R dan E alias E.

"Dari hasil interogasi awal, tersangka R sempat mengaku memperoleh narkotika tersebut dari seseorang berinisial AT. Namun setelah dilakukan pendalaman, ia akhirnya mengakui bahwa narkoba itu diperoleh bersama tersangka E dari seorang pria berinisial R yang berdomisili di wilayah Simpang Benar, Kelurahan Cempedak Rahuk, Kecamatan Tanah Putih," kata Kodam.

Baca Juga: Terkait Dugaan Korupsi, Kejati Riau Kembali Geledah Kantor Disdikbud Rohil

Petugas kemudian melakukan pengembangan guna memburu pemasok narkotika tersebut. Namun saat mendatangi rumah yang bersangkutan, pria tersebut diduga telah melarikan diri.

Kapolsek menambahkan, hasil tes urine terhadap kedua tersangka menunjukkan positif mengandung Methamphetamine dan Amphetamine.

"Saat ini kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polsek TPTM. Selanjutnya perkara dilimpahkan ke Satresnarkoba Polres Rohil untuk proses hukum lebih lanjut," jelas Kodam. 



Editor : Rinaldi
#polsek tanah putih #kasus sabu #17 paket sabu