BAGANSIAPIAPI (RIAUPOS.CO) - Enam tersangka diamankan polisi, dalam pengungkapan kasus narkoba jenis ekstasi yang terjadi di Kota Bagansiapiapi. Jumlah barang bukti yang berhasil disita polisi tak sedikit, yakni mencapai sebanyak 8.136 butir pil ekstasi serta serbuk ekstasi dengan berat kotor keseluruhan mencapai 5.809,9 gram atau sekitar 5,8 kilogram.
Pengungkapan tersebut dilakukan polisi menyikapi informasi, peredaran ekstasi yang melibatkan dua orang inisial A dan N. Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Rokan Hilir (Rohil) Kasat Res Narkoba AKP M Sodikin SH MSi bersama Kanit II Satres Narkoba Ipda Anta Arief Siregar SH MH melakukan penyelidikan intensif.
"Akhirnya tim berhasil menangkap dua tersangka di kawasan Pujasera di Jalan Pulau Baru, Kelurahan Bagan Barat, Bangko pada Sabtu (9/5/2026) siang, tim berhasil melakukan penangkapan terhadap kedua tersangka dan saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan ratusan butir pil berwarna merah jambu yang diduga narkotika jenis ekstasi, serta uang tunai dan sejumlah telepon genggam yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika," kata Kapolres Rohil AKBP Isa Imam Syahroni didampingi Humas Ipda Didi Sofyan, Selasa (12/5/2026).
Baca Juga: Kemendikdasmen Kolaborasikan Sejumlah Program dengan DBL Indonesia, Salah Satunya Super Teacher
Dari hasil pengembangan, petugas kemudian melakukan penggeledahan di rumah salah satu tersangka dan menemukan ribuan butir ekstasi lainnya yang disimpan di dalam beberapa kaleng susu dan kaleng roti yang disembunyikan di dalam box speaker bekas.
Tidak berhenti sampai di situ, Satres Narkoba kembali mengembangkan perkara hingga berhasil mengamankan empat tersangka lainnya di lokasi berbeda, yang diduga memiliki peran masing-masing dalam jaringan peredaran narkotika tersebut. Keempat tersangka tambahan diketahui berinisial S, SU, dan H, U.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, para tersangka memiliki peran mulai dari penjemput barang, penunjuk lokasi penyimpanan, penyimpan narkotika, hingga pihak yang pertama kali memperoleh barang haram tersebut dari wilayah Pulau Rupat, Kabupaten Bengkalis.
Baca Juga: Kajati Riau Lantik Kajari Rohil dan Sejumlah Pejabat
"Dalam pengembangan lanjutan, petugas juga menemukan narkotika jenis ekstasi yang telah hancur menjadi serbuk dan disimpan di wilayah Rupat, Bengkalis. Seluruh barang bukti kemudian diamankan ke Mapolres Rohil guna proses penyidikan lebih lanjut," katanya.
Adapun total barang bukti yang berhasil diamankan berupa 8.136 butir pil ekstasi warna merah jambu, sejumlah serbuk diduga ekstasi, enam unit telepon genggam, uang tunai, dua unit sepeda motor, serta berbagai sarana yang digunakan untuk menyimpan dan mengedarkan narkotika.
Kapolres Rohil AKBP Isa Imam Syahroni menegaskan bahwa pengungkapan itu merupakan bentuk keseriusan Polri dalam memerangi peredaran narkotika yang menjadi ancaman serius bagi generasi bangsa. Polres Rokan Hilir juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi terkait aktivitas peredaran narkoba di lingkungan masing-masing.
Baca Juga: Partai Bulan Bintang Kampar Dipimpin Nasrul Zein, Siap Rangkul Gen Z dan Perkuat Konsolidasi Partai
“Keberhasilan pengungkapan ini tidak terlepas dari dukungan serta informasi masyarakat. Kami mengimbau seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan dari bahaya narkotika demi terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif,” ujarnya. (fad)
Editor : Edwar Yaman