BAGANSIAPIAPI (RIAUPOS.CO) – Hari Raya Waisak 2570 Buddhist Era (BE) membawa kebahagiaan tersendiri bagi warga binaan pemasyarakatan yang beragama Buddha di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bagansiapiapi.
Sebagai bentuk penghargaan atas perilaku baik dan keberhasilan mengikuti program pembinaan, pemerintah memberikan Remisi Khusus (RK) Keagamaan kepada lima warga binaan, Ahad (31/5/2026).
Kelima warga binaan tersebut menerima pengurangan masa pidana masing-masing selama satu bulan.
Baca Juga: Dua Titik Panas yang Terdeteksi di Kuansing dari Aktivitas PKS, Besok Apel Siapsiaga Karhutla
Pemberian remisi berlangsung dalam suasana khidmat di Aula Serbaguna Lapas Kelas IIA Bagansiapiapi dan diawali dengan pembacaan Surat Keputusan (SK) Remisi dari Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia.
Prosesi penyerahan SK remisi dipimpin Kepala Sub Seksi Registrasi Lapas Bagansiapiapi, Febri Resmalia. Dalam kesempatan itu, Febri menyampaikan bahwa remisi merupakan hak warga binaan yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif sesuai ketentuan yang berlaku.
"Remisi ini merupakan bentuk penghargaan dari negara kepada warga binaan yang telah menunjukkan perubahan perilaku ke arah yang lebih baik selama menjalani masa pidana," ujar Febri.
Pada kesempatan tersebut, Febri juga menyampaikan permohonan maaf dari Kepala Lapas Kelas IIA Bagansiapiapi, Agus Imam Taufik, yang tidak dapat hadir secara langsung karena sedang melaksanakan tugas di luar kota.
"Kalapas menitipkan salam dan permohonan maaf karena belum dapat menyerahkan SK remisi secara langsung kepada rekan-rekan semua. Beliau saat ini sedang berada di luar kota," katanya.
Meski tidak dapat hadir, Kalapas terangnya tetap menyampaikan pesan motivasi kepada para penerima remisi agar terus mempertahankan perilaku baik yang selama ini telah ditunjukkan. Menurutnya, remisi bukan hanya sekadar pengurangan masa hukuman, tetapi juga menjadi bentuk kepercayaan dan penghargaan dari negara atas perubahan positif yang telah dilakukan warga binaan.
"Jadikan pengurangan masa pidana ini sebagai hadiah sekaligus pengingat untuk terus menjadi pribadi yang lebih baik. Pertahankan perilaku terpuji, patuhi seluruh aturan yang berlaku, dan ikuti setiap program pembinaan dengan sungguh-sungguh," ujarnya. (fad)
Editor : M. Erizal