BAGANSIAPIAPI (RIAUPOS.CO) – Munculnya sejumlah nama bakal calon penghulu (balon penghulu) di berbagai platform media sosial maupun media online belakangan ini menjadi perbincangan di tengah masyarakat.
Namun demikian, fenomena tersebut dinilai sebagai sesuatu yang wajar dalam dinamika demokrasi, mengingat tahapan resmi Pemilihan Penghulu (Pilpeng) hingga saat ini belum dimulai.
Sejumlah pihak menilai kemunculan figur-figur yang menyatakan kesiapan atau menampilkan janji-janji, guna mendapat dukungan masyarakat untuk maju sebagai calon penghulu dinilai merupakan bagian dari proses demokrasi yang sehat.
Baca Juga: Peringati HUT Ke-242 Pekanbaru, Wako Agung Berlakukan Penghapusan Denda Pajak Daerah hingga Agustus
Kehadiran para bakal calon tersebut menunjukkan adanya semangat dan kepedulian masyarakat untuk ikut berpartisipasi dalam pembangunan daerah melalui jalur kepemimpinan di tingkat kepenghuluan.
Menurut Kepala Bidang Pemerintahan Kepenghuluan di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kepenghuluan (PMK) Rokan Hilir (Rohil), H Hasbullah SAg hingga saat ini belum ada tahapan resmi pilpeng yang dimulai oleh pihak berwenang.
Oleh karena itu, aktivitas sejumlah tokoh yang mulai memperkenalkan diri kepada masyarakat atau mendapatkan dukungan publik tidak dapat serta-merta dianggap sebagai bentuk pelanggaran ataupun "curi start".
"Yang jelas, tahapan untuk pilpeng itu belum mulai. Jadi bermunculannya bakal calon penghulu di media sosial maupun media online adalah sesuatu yang sah-sah saja. Itu menunjukkan adanya semangat untuk menjadi pemimpin yang lebih baik dari sebelumnya," ujarnya, Selasa (2/6/2026).
Baca Juga: Pimpin Upacara Hari Lahir Pancasila, Wako Agung Tekankan ASN Pegang Teguh Nilai-Nilai Kebangsaan
Lebih lanjut dijelaskan, dalam sistem demokrasi setiap warga negara memiliki hak yang sama untuk dipilih maupun memilih. Keinginan seseorang untuk maju sebagai calon pemimpin merupakan bagian dari hak konstitusional yang dijamin oleh peraturan perundang-undangan.
Karena itu, munculnya berbagai nama yang mulai dikenal publik menjelang pelaksanaan pilpeng hendaknya dipandang sebagai bentuk partisipasi politik masyarakat yang positif. Apalagi, sejauh ini belum terdapat aturan yang melarang seseorang memperkenalkan diri atau menyampaikan niatnya untuk maju sebagai calon sebelum tahapan resmi dimulai.
"Ini adalah hak warga negara. Ketika ada masyarakat yang memiliki niat baik untuk membangun kampung halamannya dan ingin berkontribusi melalui jalur kepemimpinan, tentu itu harus dihargai sebagai bagian dari proses demokrasi," katanya.
Fenomena banyaknya bakal calon yang mulai bermunculan juga dinilai dapat memberikan alternatif pilihan yang lebih beragam bagi masyarakat nantinya. Dengan semakin banyak figur yang tampil ke ruang publik, warga memiliki kesempatan untuk mengenal rekam jejak, kapasitas, serta gagasan yang ditawarkan oleh masing-masing calon sebelum memasuki tahapan resmi pemilihan.
Baca Juga: Aryna Sabalenka Kalahkan Naomi Osaka untuk Melaju ke Perempatfinal French Open
Selain itu, persaingan ide dan program pembangunan yang mulai diperkenalkan kepada masyarakat dapat menjadi sarana edukasi politik yang baik. Masyarakat dapat menilai siapa sosok yang memiliki visi, komitmen, dan kemampuan untuk membawa kemajuan bagi kepenghuluan yang dipimpinnya kelak.
Meski demikian, seluruh pihak diharapkan tetap menjaga suasana yang kondusif dan mengedepankan etika dalam menyampaikan dukungan maupun aspirasi politik. Perbedaan pilihan hendaknya tidak menjadi pemicu perpecahan di tengah masyarakat.(fad)
Editor : Edwar Yaman