BAGANSIAPIAPI (RIAUPOS.CO) – Kelompok Tani (Poktan) Balam Tani Jaya menyampaikan sejumlah aspirasi masyarakat dalam audiensi yang digelar bersama Komisi B DPRD Kabupaten Rokan Hilir (Rohil). Pertemuan tersebut diterima langsung oleh Ketua Komisi B DPRD Rohil, Cindy Rahmadany SE didampingi sejumlah anggota dewan lainnya, Senin (8'/6/2026).
Audiensi berlangsung dalam suasana dialogis dengan fokus pembahasan berbagai persoalan agraria, perkebunan, serta hak-hak masyarakat yang berada di wilayah Kecamatan Balai Jaya dan sekitarnya tersebut.
Ketua Poktan Balam Tani Jaya, Helfi, menjelaskan bahwa aspirasi yang disampaikan merupakan hasil dari berbagai keluhan dan harapan masyarakat yang selama ini menginginkan adanya kepastian hukum serta keadilan dalam pengelolaan lahan perkebunan.
Baca Juga: Prodi Pendidikan Profesi Guru FKIP Unri Menuju Raihan Akreditasi Unggul
Menurutnya, terdapat delapan poin tuntutan yang disampaikan kepada komisi.
"Salah satu poin yang menjadi perhatian utama adalah permintaan agar lahan bekas Hak Guna Usaha (HGU) dapat dijadikan sebagai Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) sesuai amanat Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2021," katanya.
Selain itu, Poktan Balam Tani Jaya juga meminta agar jika perusahaan perkebunan yang memperoleh perpanjangan HGU dapat merealisasikan kewajiban pembangunan kebun plasma sebesar 30 persen untuk masyarakat sekitar.
"Kami berharap aspirasi masyarakat yang kami sampaikan melalui Poktan Balam Tani Jaya dapat diperjuangkan dan ditindaklanjuti oleh DPRD Rohil. Semua tuntutan ini pada dasarnya bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan memberikan kepastian terhadap hak-hak masyarakat di sekitar kawasan perkebunan," ujar Helfi.
Menanggapi berbagai aspirasi tersebut, Ketua Komisi B DPRD Rohil, Cindy Rahmadany SE menyampaikan bahwa seluruh tuntutan yang disampaikan pada prinsipnya merupakan aspirasi yang bertujuan untuk kepentingan masyarakat, khususnya masyarakat Kecamatan Balai Jaya.
Namun demikian, Cindy menegaskan bahwa penyelesaian berbagai persoalan tersebut membutuhkan proses dan tidak dapat diputuskan secara instan karena melibatkan berbagai pihak serta aspek regulasi yang harus dipelajari secara mendalam.
Baca Juga: Bukan Sekadar Iven Lari, Pekanbaru Lestari Run Bawa Pesan Kebersihan dan Pelestarian Lingkungan
"Tuntutan yang disampaikan pada dasarnya adalah untuk kepentingan masyarakat, khususnya masyarakat Kecamatan Balai Jaya. Namun tentu keputusan dan penyelesaiannya membutuhkan proses serta waktu karena harus melalui berbagai tahapan dan pembahasan yang komprehensif," ujar Cindy.
Sebagai tindak lanjut, Komisi B DPRD Rohil berencana menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan menghadirkan seluruh pihak terkait, termasuk unsur pemerintah daerah atau eksekutif, perusahaan, dan stakeholder lainnya yang memiliki keterkaitan dengan persoalan yang disampaikan masyarakat.
Menurut Cindy, Komisi B juga akan terlebih dahulu melakukan rapat internal serta berkoordinasi dengan pimpinan DPRD Rohil guna menentukan langkah-langkah strategis dalam menindaklanjuti aspirasi tersebut.
"Kami menyimpulkan bahwa persoalan ini perlu dibahas lebih lanjut melalui RDP dengan menghadirkan seluruh pihak terkait. Komisi juga akan melakukan koordinasi dengan pimpinan DPRD Rohil untuk menentukan langkah selanjutnya," jelasnya.
Baca Juga: BGN Diguncang Kasus Korupsi dan Pergantian Pimpinan, Realisasi MBG di Meranti Tetap Berjalan
Lebih lanjut, apabila diperlukan dan sesuai dengan arahan pimpinan DPRD Rohil, pembahasan terhadap berbagai tuntutan masyarakat tersebut dimungkinkan untuk ditindaklanjuti melalui pembentukan Panitia Khusus (Pansus) guna mendapatkan kajian yang lebih mendalam.
"Meski demikian, seluruh proses akan tetap mengikuti mekanisme dan tata tertib yang berlaku di DPRD Rohil," katanya. (fad)
Editor : Edwar Yaman