Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

Polres Rohil Ungkap Pencurian Hiolo di Sejumlah Kelenteng, Empat Tersangka Diamankan

Zulfadhli • Rabu, 17 Juni 2026 | 09:00 WIB
Sejumlah tersangka saat diamankan di Mapolres Rohil di Ujung Tanjung. (Humas Res Rohil)
Sejumlah tersangka saat diamankan di Mapolres Rohil di Ujung Tanjung. (Humas Res Rohil)

 

UJUNG TANJUNG (RIAUPOS.CO) - Kepolisian Resor (Polres) Rokan Hilir (Rohil) berhasil mengungkap kasus pencurian tempat pembakaran dupa atau hiolo yang menyasar sejumlah kelenteng di wilayah Kabupaten Rohil.

Pengungkapan tersebut diumumkan melalui konferensi pers yang digelar di Aula Tunggal Panaluan Polres Rohil, Selasa (16/6/2026). Konferensi pers dipimpin langsung Kapolres AKBP Isa Imam Syahroni MH didampingi Kasat Reskrim AKP Kris Tofel SIK dan sejumlah personel.

Dalam keterangannya, Kapolres menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja cepat Unit Reaksi Cepat (URC) Tim RAGA Satreskrim Polres Rohil yang melakukan penyelidikan intensif setelah menerima laporan pencurian di beberapa lokasi tempat ibadah.

 Baca Juga: Erling Haaland Cetak Dua Gol dalam Debutnya di Piala Dunia saat Norwegia Kalahkan Irak 4-1

"Kasus tersebut bermula dari laporan kehilangan hiolo di Kelenteng Marga So Ciu, Bagan Siapiapi, pada 22 Mei 2026. Tidak lama berselang, laporan serupa kembali diterima dari Kelenteng Hai Cu King di Sungai Bakau, Kecamatan Sinaboi, pada 9 Juni 2026. Dari dua kejadian tersebut, kerugian yang dialami korban ditaksir mencapai ratusan juta rupiah," kata kapolres melalui Kasi Humas IPDA Didi Sofyan SH MH, dalam rilis yang diterima, Selasa malam.

Diterangkannya, berbekal rekaman kamera pengawas (CCTV) dan metode penyelidikan berbasis Scientific Crime Investigation (SCI), petugas mulai menelusuri identitas para pelaku. Hasilnya, Tim URC RAGA berhasil mengidentifikasi dan menangkap tersangka pertama berinisial SI di Kota Dumai pada 12 Juni 2026.

"Pengembangan penyelidikan kemudian mengarah pada dua pelaku lainnya. Polisi kembali melakukan penangkapan terhadap tersangka berinisial DA di Dumai dan MP di Pekanbaru," terangnya.

 Baca Juga: Piala Dunia 2026: Kylian Mbappe Cetak Gol Spektakuler, Pecahkan Rekor Gol Prancis saat Kalahkan Senegal 3-1

Dari hasil pemeriksaan, diketahui ketiganya memiliki peran yang berbeda dalam menjalankan aksi pencurian, mulai dari menyusun rencana, memantau kondisi lokasi, hingga bertindak sebagai eksekutor di lapangan.

Dalam proses pengungkapan, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga digunakan saat beraksi. Barang bukti tersebut antara lain berupa linggis, pakaian dan alas kaki yang identik dengan rekaman CCTV, telepon genggam milik para pelaku, hingga sejumlah barang pendukung lainnya.

Tidak berhenti sampai di situ, hasil pemeriksaan terhadap para tersangka juga mengungkap alur penjualan barang hasil curian. Hiolo yang dicuri diketahui dijual kepada penampung barang bekas di kawasan Simpang Bangko, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis.

Tim kepolisian kemudian melakukan penelusuran lanjutan dan berhasil menemukan serta mengamankan lima unit hiolo yang diduga kuat merupakan hasil tindak pidana tersebut. Setelah dilakukan pemeriksaan dan gelar perkara, polisi menetapkan seorang berinisial JS sebagai tersangka penadah barang hasil kejahatan.

Baca Juga: BNPB Data Korban Luka dan Kerusakan Infrastruktur Gempa Bumi Sulawesi Tengah

Pihaknya menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini menjadi bentuk komitmen  dalam menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat, sekaligus memberikan perlindungan terhadap seluruh tempat ibadah dari ancaman tindak kriminalitas.

“Saat ini para tersangka beserta barang bukti telah diamankan dan akan menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya.(fad)

Editor : Edwar Yaman
#Pencurian Hiolo #polres rohil #klenteng