UJUNG TANJUNG (RIAUPOS.CO) - Upaya menjaga kelestarian kawasan hutan terus diperkuat aparat penegak hukum di Kabupaten Rokan Hilir (Rohil).
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Rohil berhasil mengungkap dugaan tindak pidana kehutanan berupa pembukaan dan pengelolaan lahan tanpa izin di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) yang berada di wilayah Kepenghuluan Sungai Daun, Kecamatan Pasir Limau Kapas (Palika), Rohil.
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Aula Tunggal Panaluan, Rabu (17/6/2026) sore. Kegiatan dipimpin langsung Kapolres AKBP Isa Imam Syahroni SIK MH didampingi Kasat Reskrim AKP Kris Tofel STrK SIK serta Kasi Humas Ipda Didi Sofyan SH MH.
Baca Juga: Hujan Lebat Guyur Kota Bangkinang Kampar, Sejumlah Ruas Jalan Tergenang Air
Kasus ini menjadi perhatian karena lokasi yang diduga dirambah berada di kawasan hutan mangrove yang memiliki fungsi penting bagi keseimbangan ekosistem pesisir. Selain berperan menahan abrasi dan menjaga kualitas lingkungan, kawasan mangrove juga menjadi habitat alami berbagai jenis biota yang mendukung kehidupan masyarakat pesisir.
Kapolres menjelaskan, pengungkapan kasus bermula dari adanya laporan polisi Nomor LP/B/135/VI/SPKT/Polres Rohil/Polda Riau tertanggal 6 Juni 2026.
"Laporan tersebut disampaikan oleh Daniel Pratama SH MH selaku Ketua Yayasan Peduli Lingkungan (Yayasan Devendra), setelah ditemukan aktivitas pengelolaan lahan yang diduga berada di dalam kawasan hutan," kata Kapolres.
Baca Juga: Tertibkan Aktivitas PETI di Area PT KTBM, Polres Kuansing Musnahkan 33 Unit Rakit
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres segera melakukan serangkaian penyelidikan. Tim turun langsung ke lapangan untuk memastikan kondisi lokasi sekaligus melakukan verifikasi status kawasan melalui koordinasi dengan pihak terkait.
"Dari hasil pengecekan dan pencocokan titik koordinat melalui portal Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KemenLHK), diketahui bahwa lokasi aktivitas tersebut berada di dalam kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT). Berdasarkan ketentuan yang berlaku, setiap bentuk pemanfaatan maupun pengelolaan di kawasan tersebut wajib memiliki izin dari pemerintah," katanya.
Saat berada di lokasi, petugas menemukan adanya bekas pembukaan lahan yang diduga dilakukan menggunakan alat berat. Luas area yang telah dibuka diperkirakan mencapai sekitar tiga hektare.
Baca Juga: Ahli Pidana Perkara Korupsi Abdul Wahid Cs Sebut Pemerasan Tidak Lepas dari Relasi Kuasa
Hasil penyelidikan kemudian mengarah kepada seorang pria berinisial I alias M bin R (46), warga Kepenghuluan Sungai Daun, yang diduga melakukan pengelolaan lahan tersebut.
Tidak berhenti pada pemeriksaan lapangan, penyidik juga melakukan koordinasi dengan ahli, mengumpulkan alat bukti, serta melaksanakan gelar perkara untuk memastikan terpenuhinya unsur pidana dalam perkara tersebut.Setelah dinilai memiliki alat bukti yang cukup, penyidik menetapkan I alias M sebagai tersangka dan melakukan penangkapan guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas pembukaan lahan. Barang bukti tersebut meliputi satu unit excavator Hitachi ZX 110 warna oranye yang diduga digunakan dalam aktivitas di lapangan, satu unit telepon seluler Realme C71, dokumentasi kondisi lahan, serta peta lokasi yang menunjukkan area tersebut berada di kawasan hutan.
Baca Juga: Mal SKA Rayakan HUT Pekanbaru dengan Promo Melimpah
"Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Kehutanan dan peraturan perundang-undangan terkait perlindungan lingkungan hidup. Ancaman hukumannya tidak ringan, yakni pidana penjara hingga 10 tahun serta denda maksimal mencapai Rp10 miliar," katanya.
Kapolres menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari komitmen Polri dalam menjaga kelestarian lingkungan hidup dan menegakkan hukum terhadap segala bentuk pelanggaran di kawasan hutan.
Menurutnya, kawasan mangrove bukan sekadar hamparan vegetasi pesisir, tetapi memiliki peran strategis bagi keberlanjutan lingkungan, perlindungan wilayah pantai, serta keberlangsungan kehidupan masyarakat sekitar. Karena itu, setiap bentuk perusakan maupun pemanfaatan tanpa izin akan ditindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (fad)
Editor : M. Erizal