PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Polda Riau menegaskan komitmennya dalam melindungi ekosistem pesisir dengan mengusut secara menyeluruh dugaan tindak pidana perambahan hutan mangrove di Kepenghuluan Pasir Limau Kapas, Kecamatan Pasir Limau Kapas, Kabupaten Rokan Hilir.
Dugaan perusakan hutan mangrove tersebut diperkirakan mencakup area seluas sekitar 90-100 hektare dan terjadi di beberapa titik, mulai dari Dusun Lestari Indah Sungai Sanggul hingga Dusun Batang Kopau.
Kawasan yang diduga dirambah merupakan Hutan Kemasyarakatan (HKm) berada di dalam kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT), yang memiliki fungsi penting sebagai pelindung kawasan pesisir dan habitat berbagai jenis flora serta fauna.
Baca Juga: Cegah Korupsi dari Bangku Sekolah, Inspektorat Rohil Tanamkan Nilai Integritas kepada Pelajar
Menindaklanjuti laporan masyarakat, Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan telah memerintahkan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau untuk melakukan penyelidikan secara profesional, menyeluruh, dan berbasis pembuktian ilmiah.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan, menegaskan perkara tersebut menjadi perhatian serius Polda Riau. “Penyelidikan saat ini sedang dilakukan secara intensif. Polda Riau berkomitmen mengusut tuntas dugaan perusakan hutan mangrove ini dan akan menindak tegas setiap pihak yang terbukti melakukan pelanggaran sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” sebutnya, Rabu (15/7).
Dalam proses penanganan perkara, penyidik Ditreskrimsus juga berkoordinasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kementerian Kehutanan serta instansi teknis terkait untuk melakukan verifikasi lapangan, pengumpulan alat bukti, pengukuran luasan kerusakan, dan analisis dampak ekologis.
Baca Juga: Bupati Rohil Cup 2026 Rayon I Resmi Berakhir, Sebaya FC Keluar Sebagai Juara
Hutan mangrove merupakan ekosistem strategis yang memiliki fungsi vital sebagai benteng alami pesisir dari abrasi dan intrusi air laut, penyerap karbon (blue carbon), serta habitat berbagai jenis ikan, udang, kepiting, burung, dan satwa lainnya yang menjadi sumber penghidupan masyarakat pesisir.
Perusakan kawasan mangrove tidak hanya berpotensi menimbulkan kerugian ekologis, tetapi juga mengancam ketahanan lingkungan, ekonomi masyarakat, serta keberlanjutan sumber daya alam di wilayah pesisir.
Penanganan perkara ini merupakan implementasi nyata kebijakan Green Policing yang diusung Polda Riau, yaitu pendekatan penegakan hukum yang tidak hanya berorientasi pada penindakan pelaku, tetapi juga pada perlindungan ekosistem dan keberlanjutan lingkungan hidup.
Polda Riau mengajak seluruh masyarakat untuk terus berpartisipasi dalam menjaga kelestarian hutan dan pesisir dengan melaporkan setiap dugaan tindak pidana lingkungan kepada aparat penegak hukum.
Baca Juga: Nelayan Korban Gigitan Buaya di Rohil Meninggal Dunia
Sementara itu, Penjabat (Pj) Datuk Penghulu Pasir Limau Kapas (Palika) Amrul Khoiri menyebutkan kurang memiliki informasi lengkap terkait dengan dugaan perambahan yang terjadi di wilayah tersebut, mengingat dirinya baru dipercayakan memimpin daerah Palika. “Terkait hal tersebut saya baru mendapat informasi bahwa adanya kejadian tersebut,” katanya, Rabu (15/7).
Meskipun demikian, dirinya menegaskan mendukung langkah yang dilakukan kepolisian karena mengingat pentingnya keberadaan ekosistem hutan bakau bagi daerah pesisir terutama menjadi penyangga ketahanan permukaan dari abrasi yang disebabkan oleh arus pasang surut.
Menurutnya, kawasan mangrove memiliki peran penting bagi masyarakat pesisir, tidak hanya sebagai benteng alami dari abrasi, tetapi juga menjadi habitat berbagai jenis biota laut yang menjadi sumber penghidupan masyarakat.
“Kawasan mangrove ini merupakan aset lingkungan yang harus dijaga bersama. Kalau memang ada aktivitas yang melanggar aturan, tentu harus ditindak sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Ia menjelaskan, kondisi kawasan pesisir menjadi perhatian masyarakat karena mangrove memiliki fungsi besar dalam menjaga keseimbangan lingkungan. Apabila kawasan tersebut terus mengalami kerusakan, dampaknya tidak hanya dirasakan terhadap lingkungan, tetapi juga dapat berpengaruh terhadap kehidupan masyarakat yang menggantungkan ekonomi dari hasil laut.
Terkait dugaan aktivitas perambahan, penghulu menegaskan lagi pihak kepenghuluan mendukung apa yang tengah dilakukan kepolisian guna menuntaskan hal tersebut.
Sementara itu tokoh masyarakat Rohil Datuk Adharsam menegaskan mendukung langkah yang dilakukan oleh kepolisian untuk mengusut lebih jauh soal dugaan pengurasakan mangrove yang tejadi di daerah pesisir Rohil seperti yang terjadi di Palika.
Pria yang juga merupakan Sekum MKA LAMR Rohil ini menyebutkan pihaknya menyampaikan apresiasi dengan langkah tegas yang tengah dilakukan aparat.
“Kami menyampaikan apresiasi dengan langkah yang telah dilakukan dan diharapkan agar dapat diusut dengan tuntas, tidak hanya pelaku tapi juga termasuk pihak-pihak lain yang mungkin juga terlibat,” kata Adharsam.
Selama ini menurut Adharsam, pengawasan terhadap keberadaan mangrove di pesisir memang terkesan masih rendah. Sementara aksi perusakan yang diduga dilakukan untuk kepentingan penanaman sawit masih menjadi potensi ancaman yang besar.
Dalam beberapa waktu belakangan muncul beberapa kejadian perusakan mangrove di Rohil, kondisi seperti ini harus disikapi dengan cepat oleh polisi terutama di daerah yang memiliki kawasan hutan manggrove seperti di Sinaboi, Kubu, Bangko, sampai ke wilayah Kecamatan Palika.
“Kami mendorong polisi mengambil langkah menyeluruh, pengawasan maupun penindakan hukum jika ditemukan indikasi pidana terhadap kawasan ekosistem mangrove, yang ada di Rohil khususnya di kecamatan wilayah pesisiir,” katanya.
Dalami Dugaan Perusakan Lingkungan PT APSL di Rohul
Polda Riau juga sedang menyelidiki kasus dugaan perusakan lingkungan yang dilakukan PT Andika Permata Sawit Lestari (APSL) di Rokan Hulu (Rohul). Ini setelah adanya pengaduan masyarakat terkait dugaan perusakan lingkungan.
Dari pengaduan tersebut, perusahaan diduga melakukan pemanfaatan kawasan Daerah Aliran Sungai (DAS) atau sempadan sungai, untuk usaha perkebunan sawit. Lokasinya berada di Desa Sontang, Kecamatan Bonai Darussalam, Kabupaten Rohul.
Kasubbid Penmas Bidang Humas Polda Riau AKBP Rudi Samosir, membenarkan jika laporan tersebut sudah diterima dan kini sedang dalam pendalaman tim Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau. “Benar, laporannya saat ini sedang dalam penyelidikan,” ujar Rudi, Rabu (15/7).
Sementara itu berdasarkan informasi, PT APSL mengantongi izin usaha perkebunan dari Bupati Rohul saat itu, pada tahun 2002. Luasan area yang digarap mencapai kurang lebih 3.112 hektare, berlokasi di Desa Sontang dan juga Desa Teluk Sono. Kasus ini dilaporkan sejumlah tokoh masyarakat Rohul ke Polda Riau.
Dalam laporannya, masyarakat turut menyinggung soal tanggung jawab sosial perusahaan, serta belum terpenuhinya hak-hak masyarakat. Laporan dalam bentuk pengaduan masyarakat (Dumas) sudah dilayangkan pada 8 Juli 2026 lalu.
Menanggapi laporan tersebut, HSE Lingkungan PT ASPL Alisyahbana saat dikonfirmasi Riau Pos, Rabu (15/7/2026), belum memberikan tanggapan. Nomor telepon genggam dan WhatsApp 0812658XXXX tidak aktif.(nda/fad)
Editor : Arif Oktafian