Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

Mantan Direktur SPHR Divonis 11 Tahun Penjara, Hakim Sebut Nama Afizal Sintong

Hendrawan Kariman • Kamis, 16 Juli 2026 | 22:59 WIB
Terdakwa perkara korupsi Dana PI 10 Persen Mantan Utama Direktur SPRH, Rahman, menghadapi vonis di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Kamis (16/7/2026). (Hendrawan Kariman/Riaupos.co)
Terdakwa perkara korupsi Dana PI 10 Persen Mantan Utama Direktur SPRH, Rahman, menghadapi vonis di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Kamis (16/7/2026). (Hendrawan Kariman/Riaupos.co)

 

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru yang dipimpin Jonson Parancis menjatuhkan vonis 11 tahun penjara kepada Mantan Direktur Utama PT Sarana Pembangunan Rokan Hilir (SPRH) Rahman. 

Pada pembacaan vonis Kamis (16/7/2026), Hakim menyatakan Rahman bersalah dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10 persen dari PT Pertamina Hulu Rokan pada PT SPRH yang merugikan keuangan negara sebesar Rp64,2 miliar.

Rahman dinyatakan secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 603 Undang-undang (UU) RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 622 ayat (4) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Baca Juga: Polda Riau Lakukan Pemeriksaan Lapangan, Sisir 2 Lokasi TKP Penganiayaan

''Menjatuhkan pidana penjara selama 11 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar subsider 180 hari,'' ungkap Jonson dalam amar putusannya.

Majelis hakim juga menghukum terdakwa Rahman wajib membayar uang pengganti sebesar Rp10,8 miliar. Apabila dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap tidak dibayar, maka harta benda terdakwa akan disita dan dilelang. Bila tidak mencukupi, diganti dengan pidana penjara selama empat tahun.

Pada sidang itu, Majelis Hakim turut menyebut sejumlah pihak yang dinilai turut bertanggung jawab dalam berbagai rangkaian perbuatan melawan hukum tersebut. Termasuk Mantan Bupati Rokan Hilir (Rohil) Afrizal Sintong yang sempat dihadirkan sebagai saksi dalam perkara korupsi ini.

Baca Juga: Cegah Eksploitasi Anak, Satpol PP dan Dinsos Tertibkan Pengemis Anak di Tembilahan

''Turut serta melakukan tindak pidana bersama-sama dan turut bertanggungjawab saksi Afrizal Sintong,'' ujar hakim dalam pertimbangan putusan.

Atas putusan tersebut, Rahman melalui kuasa hukumnya menyatakan masih pikir-pikir apakah menerima atau mengajukan upaya hukum banding. Sikap yang sama juga disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tommy J Pisa dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau.

"Pikir-pikir yang mulia," jawab Tommy saat dipersilahan majelis majelis hakim menanggapi.

Baca Juga: Polisi Dalami Penyebab Bentrokan Dua Kubu Pendukung Dewan di Gedung DPRD Riau

Seperti diketahui, dalam perkara ini JPU menuntut Rahman hukuman pidana 12 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan, serta membayar uang pengganti sebesar Rp10,8 miliar subsider 5 tahun penjara.

Editor : M. Erizal
mantan dirut pt sprh sidang vonis PT SPRH