Kapolda Riau Tanam Kembali Hutan Mangrove yang Dirusak di Rohil

Afiat Ananda • Dipublikasikan Jumat, 24 Juli 2026 | 23:22 WIB
Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan saat menanam kembali pohon mangrove di Rokan Hilir, Jumat (23/7/2026). (Istimewa)
Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan saat menanam kembali pohon mangrove di Rokan Hilir, Jumat (23/7/2026). (Istimewa)

 

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan memimpin langsung kegiatan penanaman kembali hutan mangrove yang mengalami kerusakan akibat perambahan di Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), Jumat (24/7/2026).

Aksi rehabilitasi tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut setelah Polda Riau mengungkap dugaan perusakan ekosistem mangrove seluas 118 hektare.

Penanaman mangrove dilakukan di kawasan yang sebelumnya menjadi lokasi dugaan tindak pidana kehutanan.

Baca Juga: Sosialisasi dan Teguran Lisan, Dishub Rohul Tertibkan Truk Bertonase Besar, Dilarang Masuk Kota Ujung Batu, Wajib Lewat Jalan Lingkar

Irjen Herry melakukan penanaman bersama Bupati Rohil Bistamam, Dirkrimsus Polda Riau Kombes Ade Kuncoro, Kabid Humas Polda Riau Kombes Akhmadi, hingga Kapolres Rohil AKBP Aldi Alfa Faroqi.

Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan mengatakan pemulihan ekosistem merupakan bagian penting dalam penanganan kejahatan lingkungan.

Menurutnya, kawasan mangrove yang rusak harus segera direhabilitasi agar kembali menjalankan fungsi ekologisnya sebagai pelindung wilayah pesisir.

Baca Juga: Ombudsman Dorong Anak Binaan LPKA Pekanbaru Lanjut Sekolah Rakyat

“Hari ini kami melakukan penanaman pohon di kawasan mangrove yang rusak. Kegiatan ini juga menjadi bagian dari peringatan Hari Mangrove Sedunia yang diperingati setiap 26 Juli,” ujar Herry.

Ia menegaskan, penegakan hukum saja tidak cukup untuk menyelesaikan persoalan kerusakan lingkungan. Setelah para pelaku diproses secara hukum, langkah nyata berupa rehabilitasi kawasan harus segera dilakukan.

“Jadi bukan hanya penegakan hukum. Kami juga harus melakukan pemulihan terhadap lingkungan yang mengalami kerusakan agar manfaatnya bisa kembali dirasakan oleh masyarakat dan ekosistem,” katanya.

Baca Juga: Astra Salurkan Beasiswa untuk 32 Siswa Berprestasi di Kampung Berseri Astra Indah Madani Pekanbaru

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau bersama Polres Rokan Hilir mengungkap dugaan perusakan ekosistem mangrove dan perambahan kawasan hutan seluas 118 hektare.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua orang yang diduga terlibat. Kasus tersebut kini masih dalam proses penyidikan.

Menurut Herry, pengungkapan kasus ini merupakan implementasi program Green Policing yang diusung Polda Riau, yakni pendekatan kepolisian yang tidak hanya berfokus pada penindakan hukum, tetapi juga mendorong pelestarian lingkungan hidup.

Baca Juga: Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho Doakan Atlet ICF Pekanbaru Raih Podium

Melalui kegiatan penanaman kembali mangrove di lokasi yang rusak, Polda Riau ingin menunjukkan bahwa menjaga kelestarian alam merupakan tanggung jawab bersama.

Upaya rehabilitasi diharapkan mampu mengembalikan fungsi mangrove sebagai benteng alami yang melindungi pesisir dari abrasi, menjadi habitat berbagai biota, serta menjaga keseimbangan ekosistem.

“Menjaga lingkungan merupakan tanggung jawab bersama. Kepolisian akan terus mengambil peran, baik melalui penegakan hukum maupun kegiatan pemulihan lingkungan,” tutur Irjen Herry.

Editor : M. Erizal
kapolda riau