BAGANSIAPIAPI (RIAUPOS.CO) - Rapat lanjutan Badan Anggaran (Banggar) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) terpaksa diskorsing, Senin (27/7/2026). Hal itu dilakukan setelah jumlah peserta rapat yang hadir belum memenuhi ketentuan kuorum.
Selain persoalan kuorum, ketidakhadiran Sekretaris DPRD (Sekwan) Rohil Budi Fitriadi juga menjadi perhatian pimpinan rapat. Pimpinan rapat Banggar DPRD Rohil, Maston, mempertanyakan keberadaan Sekwan yang dinilai semestinya hadir dalam agenda tersebut.
"Ini harusnya Pak Sekwan hadir, siapa yang mewakili? Tanpa Sekwan apa kita lanjut ini?" kata Maston kepada peserta rapat.
Baca Juga: Akses Jalan ke Wisata Desa Gema Kampar Dibenahi, Perusahaan dan Masyarakat Bergotong Royong
Menurut Maston, sesuai dengan ketentuan tata tertib DPRD, rapat hanya dapat dilanjutkan apabila jumlah peserta yang hadir telah memenuhi kuorum. Jika belum terpenuhi, maka rapat harus ditunda atau dilakukan skorsing hingga persyaratan tersebut terpenuhi.
Namun, hingga rapat berlangsung, Sekwan DPRD Rohil belum terlihat hadir di ruangan. Ditambah lagi jumlah anggota yang hadir belum mencapai kuorum, sehingga pimpinan rapat akhirnya memutuskan untuk melakukan skorsing.
"Berhubung belum kuorum tercapai, maka di-skor," ujar Maston.
Baca Juga: Ditjenpas Riau Sebut Tiga Pengawal Tahanan Kabur Terindikasi Lakukan Pelanggaran Berat
Rapat Banggar tersebut merupakan agenda lanjutan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Rohil Tahun Anggaran 2025.
Sebelumnya, berdasarkan hasil rapat Badan Anggaran DPRD Rohil bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pada 21 Juli 2026, Banggar menjadwalkan rapat lanjutan pembahasan ranperda tersebut pada Senin (27/7/2026).
Dalam rapat itu, pihak Pemerintah Kabupaten Rohil turut hadir, di antaranya Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Rohil H Fauzi Efrizal, jajaran TAPD, serta sejumlah kepala OPD di lingkungan Pemkab Rohil.
Baca Juga: Rakit PETI di Desa Beringin Taluk Kuansing Disikat Polisi
Pembahasan Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025 menjadi salah satu tahapan penting sebelum rancangan tersebut ditetapkan menjadi peraturan daerah. Namun, agenda tersebut harus tertunda sementara menunggu terpenuhinya syarat administrasi dan kehadiran peserta rapat sesuai ketentuan yang berlaku.
Terpisah sekwan DPRD Rohil Budi Fitriadi ditanyakan terkait dengan ketidakhadirannya, sejauh ini belum mendapatkan tanggapan. (fad)
Editor : M. Erizal