Satresnarkoba Polres Rohil Ungkap Peredaran Sabu, Dua Tersangka Diamankan

Zulfadhli • Dipublikasikan Selasa, 28 Juli 2026 | 20:18 WIB
Dua tersangka kasus narkoba saat diamankan Satresnarkoba Polres Rohil. (Humas Polres Rohil)
Dua tersangka kasus narkoba saat diamankan Satresnarkoba Polres Rohil. (Humas Polres Rohil)

BAGANSIAPIAPI (RIAUPOS.CO) -- Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Rokan Hilir (Rohil) mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu. Dalam pengungkapan kali ini, polisi mengamankan dua orang pria yang diduga terlibat dalam peredaran sabu dengan total barang bukti mencapai 8,8 gram.

Pengungkapan kasus tersebut terjadi di Jalan Setia, Kelurahan Bagan Hulu, Kecamatan Bangko, Rohil. Kasus ini berawal ketika personel Polsek Bangko melakukan patroli dan menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika di kawasan tersebut. 

Menindaklanjuti informasi itu, petugas kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya menemukan seorang pria berinisial RA (44) yang berada di depan sebuah rumah.

Baca Juga: Pemkab Inhu Peringati Hari Anak Nasional Ke-42, Sederhana tapi Meriah dan Penuh Makna 

"Saat dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan yang disaksikan oleh Ketua RT setempat, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang mengarah pada aktivitas peredaran narkotika. Di antaranya 18 paket sabu siap edar dengan berat total 8,8 gram, satu unit timbangan digital, alat bantu pengemasan, telepon genggam, serta uang tunai yang diduga berasal dari transaksi narkotika," kata Kapolres Rohil AKBP Aldi A Faroqi melalui Humas Ipda Didi Sofyan, Selasa (28/7/2026).

Dari hasil pemeriksaan awal, RA mengaku bahwa narkotika tersebut merupakan titipan dari rekannya berinisial MTA (43) untuk diperjualbelikan.

Berdasarkan keterangan tersebut, petugas kemudian melakukan pengembangan dan mengamankan MTA yang saat itu berada di dalam rumah. Dari tangan MTA, polisi turut mengamankan satu unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk berkomunikasi terkait aktivitas peredaran narkotika.

Baca Juga: Kejari Pekanbaru Teliti Berkas Perkara FTR, Peserta Pesta Narkoba di Tempat Hiburan Malam

Kepada petugas, MTA juga mengakui bahwa barang haram tersebut merupakan miliknya. "Selanjutnya, kedua terduga pelaku bersama seluruh barang bukti dibawa ke Satresnarkoba Polres Rohil untuk menjalani proses pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut. Setelah dilakukan gelar perkara, keduanya resmi ditetapkan sebagai tersangka," katanya.

Selain sabu, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti lain berupa dua unit telepon genggam, satu timbangan digital, dompet, plastik klip kosong, alat sendok dari plastik yang diduga digunakan untuk memindahkan sabu, serta uang tunai.

Hasil pemeriksaan urine terhadap kedua tersangka juga menunjukkan hasil positif mengandung Methamphetamine (MET) dan Amphetamine (AMP). "Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 juncto Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 609 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Tindak Pidana," katanya. 

 

Editor : Rinaldi
polres rohil dua tersangka peredaran sabu