Polemik Pengelolaan Plasma Sawit Kebun PT Jatim Jaya Perkasa dan Pemanfaatan Jalan oleh PHR Dibahas di DPRD Rohil

Zulfadhli • Dipublikasikan Senin, 3 Agustus 2026 | 21:47 WIB
Rapat dengar pendapat di Komisi B DPRD Rohil dihadiri pihak tim revitalisasi dan transisi, PHR serta masyarakat, Senin (3/8/2026).(ZULFADHLI)
Rapat dengar pendapat di Komisi B DPRD Rohil dihadiri pihak tim revitalisasi dan transisi, PHR serta masyarakat, Senin (3/8/2026).(ZULFADHLI)

 
BAGANSIAPIAPI (RIAUPOS.CO) – Komisi B DPRD Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) menggelar rapat dengar pendapat (RDP) lanjutan terkait polemik pengelolaan plasma sawit kebun PT Jatim Jaya Perkasa (JJP).
 

Pertemuan tersebut membahas sejumlah persoalan, dengan dihadiri Tim Revitalisasi dan Transisi (TRT) plasma sawit, Pertamina Hulu Rokan (PHR), serta masyarakat penerima plasma.

Rapat berlangsung di Bagansiapiapi, Senin (3/8/2026), dipimpin langsung dari Komisi B DPRD Rohil, Zahrul Saufi, didampingi sejumlah anggota dewan.

Baca Juga: 30 Anggota Paskibraka Meranti Mulai Digembleng, Dua Pelajar Lolos ke Tingkat Provinsi

Ketua TRT, Zulpakar melalui pengawas, Oki, memaparkan sejumlah temuan terkait dugaan ketidaksesuaian dalam proses ganti rugi areal plasma masyarakat. Salah satu persoalan yang disampaikan yakni terkait pemanfaatan jalan oleh PHR, yang masuk kawasan plasma Koperasi Seribu Kubah yang berlangsung pada 2023–2024.

Menurut Oki, pihak PHR sebelumnya menyampaikan adanya pembayaran untuk durasi satu tahun dengan nilai sekitar Rp400 juta. Dalam dokumen tersebut terdapat 12 nama yang disebut sebagai pihak penerima ganti rugi melalui Koperasi Seribu Kubah berdasarkan surat kuasa.

"Namun,  salah seorang nama yang tercantum, Hendri Utomo, mengaku tidak pernah menandatangani surat kuasa maupun menerima dana ganti rugi," kata Oki. Selain itu, TRT juga menyoroti adanya pembayaran ganti rugi lain yang berada di kawasan plasma dengan nilai yang disebut mencapai sekitar Rp766 juta.

Baca Juga: Pasar Sungai Gantang Inhil Akan Dibangun tahun 2027, 87 Pedagang Dijamin Tetap Terakomodasi

"Fokus kami saat ini terkait dugaan ganti rugi tersebut. Kami sepakat akan menempuh jalur hukum apabila ditemukan adanya dugaan pemalsuan dokumen maupun dugaan penggelapan dana ganti rugi terhadap 12 nama tersebut," ujarnya.

Sementara itu, Hendri Utomo, salah seorang warga yang namanya disebut dalam dokumen penerima ganti rugi, mengaku baru mengetahui adanya persoalan tersebut pada September 2025.

Ia mengatakan, saat itu ada beberapa orang yang mengaku berasal dari koperasi pusat dan setelah pendalaman bersama TRT, dirinya menemukan adanya informasi yang sebelumnya tidak diketahuinya.

 

"Saya merasa dirugikan karena menurut pihak PHR nama saya disebut sebagai penerima ganti rugi. Padahal selama ini saya tidak pernah menerima dana tersebut," ungkap Hendri.

Ia berharap persoalan tersebut dapat diselesaikan secara terang benderang. Hendri juga meminta agar dokumen pernyataan yang pernah dikaitkan dengan dirinya dapat diklarifikasi karena khawatir akan berdampak terhadap haknya sebagai peserta plasma maupun kepemilikan lahan ke depan.

Dari pihak PHR, Head Relation Zona Rokan, Hardi, menyampaikan bahwa pihaknya hadir untuk mendengarkan aspirasi masyarakat plasma sekaligus melakukan sinkronisasi data yang dimiliki perusahaan dengan informasi yang disampaikan petani plasma.

Baca Juga: Suzuki Fronx SGX Hybrid Kuro Meluncur di GIIAS 2026, Tampil Lebih Sporty dengan Fitur Keamanan Baru

Menurutnya, DPRD Rohil menjadi fasilitator untuk mencari titik temu terhadap persoalan tersebut.

"Kami mendengarkan penyampaian dari petani plasma dan mencocokkan dengan data yang ada di PHR. Mudah-mudahan ke depan ada langkah strategis sesuai dengan data yang sudah disampaikan," ujar Hardi.

Ia menegaskan, PHR tidak mencampuri urusan internal koperasi. Namun, apabila terdapat persoalan terkait hak petani plasma yang belum terselesaikan, pihaknya akan membantu mencari solusi sesuai kewenangan yang dimiliki.

Baca Juga: Dalam Sekejap, Tiga Ruko Lantai Satu Sungai Jering Kuansing Hangus Dilalap Api

Terkait pembayaran ganti rugi kepada 12 nama yang disebut terdampak, Hardi menjelaskan bahwa PHR sebelumnya menerima surat kuasa dari pihak terkait yang kemudian prosesnya dilakukan melalui koperasi.

"Karena sudah ada surat kuasa dari 12 petani plasma, pembayaran dilakukan melalui ketua koperasi. Untuk pendistribusiannya kepada masing-masing penerima merupakan ranah internal koperasi," jelasnya. 

Pihak Koperasi Seribu Kubah, tak hadir pada pertemuan tersebut. Dengan alasan seperti disampaikan dari komisi B, mereka enggan hadir sebelum ada kepastian validasi dan keabsahan dari pihak-pihak yang mengaku sebagai penerima plasma khususnya yang tergabung di tim transisi tersebut. Sebelumnya pengurus koperasi hadir pada RDP pekan lalu, dimana ketua koperasi Widiarto menyampaikan permintaan agar keabsahan para pihak yang meminta data-data ke koperasi dipastikan terlebih dulu, sehingga benar-benar layak untuk mendapatkan data yang dimaksud.

Baca Juga: ALAMAAAK!!! Dikejar Monyet!

"Kami akan serahkan data, informasi yang diminta asalkan absah, jangankan di rapat bersama komisi, dalam rapat pengurus pun kami siap," katanya. (fad)

 

 

Editor : Eka G Putra
dprd rokan hilir