BAGANSIAPIAPI (RIAUPOS.CO)- Komisi B DPRD Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) kembali menggelar rapat dengar pendapat (RDP) lanjutan terkait polemik pengelolaan plasma sawit kebun PT Jatim Jaya Perkasa (JJP). Pertemuan tersebut membahas dugaan persoalan, dihadiri Tim Revitalisasi dan Transisi (TRT) plasma sawit, Pertamina Hulu Rokan (PHR), serta masyarakat penerima plasma.
Rapat yang berlangsung di Bagansiapiapi, Senin (3/8), dipimpin Wakil Ketua Komisi B DPRD Rohil Zahrul Saufi didampingi sejumlah anggota dewan.
Pengawas TRT Oki didampingi ketua Zulpakar memaparkan sejumlah temuan terkait dugaan ketidaksesuaian dalam proses ganti rugi areal plasma masyarakat. Salah satu persoalan yang disampaikan yakni terkait kontrak pembangunan jalan oleh PHR, yang masuk kawasan plasma Koperasi Seribu Kubah yang berlangsung pada 2023-2024.
Menurut TRT, pihak PHR sebelumnya menyampaikan adanya pembayaran untuk durasi satu tahun dengan nilai sekitar Rp400 juta. Dalam dokumen tersebut terdapat 12 nama yang disebut sebagai pihak penerima ganti rugi.
“Namun, TRT mempertanyakan keberadaan dokumen tersebut setelah salah seorang nama yang tercantum, Hendri Utomo, mengaku tidak pernah menandatangani surat kuasa maupun menerima dana ganti rugi,” kata Oki.
Selain itu, TRT juga menyoroti adanya pembayaran ganti rugi lain yang berada di kawasan plasma dengan nilai yang disebut mencapai sekitar Rp766 juta.
Baca Juga: Bertahap, Jalan Sontang-Duri Mulai Diperbaiki
“Fokus kami saat ini terkait dugaan ganti rugi tersebut. Kami sepakat akan menempuh jalur hukum apabila ditemukan adanya dugaan pemalsuan dokumen maupun dugaan penggelapan dana ganti rugi terhadap 12 nama tersebut,” ujarnya.
Hendri Utomo, salah seorang warga yang namanya disebut dalam dokumen penerima ganti rugi mengaku baru mengetahui adanya persoalan tersebut pada September 2025.
Ia mengatakan, saat itu ada beberapa orang yang mengaku berasal dari koperasi pusat dan melakukan investigasi. Namun setelah mengikuti pendalaman bersama TRT, dirinya menemukan adanya informasi yang sebelumnya tidak diketahuinya.
Dalam pada itu, Head Relation Zona Rokan Hardi menyampaikan, pihaknya hadir untuk mendengarkan aspirasi masyarakat plasma sekaligus melakukan sinkronisasi data yang dimiliki perusahaan dengan informasi yang disampaikan petani plasma.
Baca Juga: LDII Rohil Gelar Permata CAI 2026, Wujudkan Pemuda Religius dan Cinta NKRI
Menurutnya, DPRD Rohil menjadi fasilitator untuk mencari titik temu terhadap persoalan tersebut.
“Kami mendengarkan penyampaian dari petani plasma dan mencocokkan dengan data yang ada di PHR. Mudah-mudahan ke depan ada langkah strategis sesuai dengan data yang sudah disampaikan,” ujar Hardi.
Ia menegaskan, PHR tidak mencampuri urusan internal koperasi. Namun, apabila terdapat persoalan terkait hak petani plasma yang belum terselesaikan, pihaknya akan membantu mencari solusi sesuai kewenangan yang dimiliki.
Terkait pembayaran ganti rugi kepada 12 nama yang disebut terdampak, Hardi menjelaskan bahwa PHR sebelumnya menerima surat kuasa dari pihak terkait yang kemudian prosesnya dilakukan melalui koperasi.
“Karena sudah ada surat kuasa dari 12 petani plasma, pembayaran dilakukan melalui ketua koperasi. Untuk pendistribusiannya kepada masing-masing penerima merupakan ranah internal koperasi,” jelasnya.(fad)
Editor : Arif Oktafian