Polisi Sita 104 Dokumen dari 3 OPD di Rohil

Afiat Ananda • Dipublikasikan Rabu, 5 Agustus 2026 | 09:50 WIB
Petugas dari Subdit III Ditreskrimsus Polda Riau saat menyegel salah satu ruangan di Kantor Dinas PUTR Rokan Hilir, beberapa waktu lalu. (Dok Riaupos.co)
Petugas dari Subdit III Ditreskrimsus Polda Riau saat menyegel salah satu ruangan di Kantor Dinas PUTR Rokan Hilir, beberapa waktu lalu. (Dok Riaupos.co)

 

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Penyi­dikan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Jembatan Air Hitam Ujung di Kecamatan Pujud, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) terus bergulir. Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau mengungkapkan telah mengantongi nama-nama yang berpotensi ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

Kasubdit III Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Ditreskrimsus Polda Riau Kompol Yogie Pramagita, mengatakan proses penyidikan saat ini telah memasuki tahap lanjutan. Meski demikian, penetapan tersangka masih menunggu proses hukum berikutnya. 

“Untuk calon tersangka sudah kami kantongi, namun kami masih menunggu pro­ses selanjutnya,” ujar Yogie saat ditemui di Mapolda Riau, Selasa (4/8). Ia mengungkapkan, jumlah pihak yang berpotensi menjadi tersangka tidak hanya satu orang. “Kemungkinan lebih dari satu orang,” katanya.

Baca Juga: Polisi Kantongi Nama Calon Tersangka Dugaan Korupsi Jembatan Air Hitam Rokan Hilir

Perkembangan tersebut merupakan hasil dari rangkaian penyidikan, termasuk penggeledahan yang dilakukan penyidik di tiga organisasi perangkat daerah (OPD) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rokan Hilir, yakni Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR), Kantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), dan Kantor Unit Layanan Pengadaan (ULP).

Dalam kegiatan tersebut, penyidik menyita sebanyak 104 dokumen yang diduga berkaitan dengan proyek pembangunan jembatan. “Pada saat kegiatan penggeledahan tersebut, kami berhasil mengamankan sebanyak 104 dokumen yang kami lakukan penyitaan,” jelas Yogie.

Ia merinci, sebanyak 65 dokumen disita dari Kantor Dinas PUTR, kemudian 20 okumen dari BPKAD, dan 19 dokumen lainnya berasal dari Kantor ULP Rohil. “Yang pertama di PUTR ada 65 dokumen, di BPKAD 20 dokumen, dan dari ULP 19 dokumen. Jadi total ada 104 dokumen yang kami sita,” terangnya.

Baca Juga: Kritik Rapat Molor di DPRD Rohil, Darwis Syam Dorong Penegakan Disiplin Anggota Dewan

Menurut Yogie, penyitaan dokumen dilakukan untuk melengkapi alat bukti dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan Jembatan Air Hitam Ujung yang dikerjakan melalui Dinas PUTR Kabupaten Rokan Hilir pada Tahun Anggaran 2022.

Selain mengumpulkan dokumen, penyidik juga telah meminta keterangan puluhan saksi. Hingga saat ini, sebanyak 39 orang saksi dan dua orang ahli telah diperiksa. “Untuk sementara sudah kami lakukan pemeriksaan terhadap 39 orang saksi dan dua orang ahli,” ujarnya.

Sementara itu, besaran kerugian negara akibat dugaan penyimpangan proyek tersebut masih menunggu hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. “Saat ini masih berlangsung proses audit dari BPK RI terkait kerugian negaranya,” kata Yogie. 

Baca Juga: TRT Plasma Sawit Persoalkan Ganti Rugi dari PHR 

Dalam kesempatan itu, Yogie juga menegaskan bahwa mantan Bupati Rokan Hilir, Afrizal Sintong, hingga kini belum dimintai keterangan sebagai saksi. “Belum, sementara belum,” ujarnya.

Meski demikian, penyidik tidak menutup kemungkinan akan melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak lain yang dinilai mengetahui proses perencanaan maupun pelaksanaan proyek. “Ke depan kami masih akan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi berikutnya,” jelasnya.

Terkait kemungkinan pemanggilan mantan bupati tersebut, Yogie menyebutkan penyidik akan terlebih dahulu menggelar perkara untuk menentukan langkah penyidikan selanjutnya. “Kami akan melaksanakan gelar perkara lebih dahulu untuk menentukan langkah-langkah berikutnya, karena saat ini proses penyidikan masih berjalan,” tuturnya.(nda)

Editor : Arif Oktafian
Tipidkor ditreskrimsus polda riau polda riau