Dorong Optimalisasi Pendapatan Daerah, Kemenkum Riau Harmonisasi Dua Ranperda Rohil

Hendrawan Kariman • Dipublikasikan Kamis, 13 Agustus 2026 | 16:43 WIB
Kepala Divisi P3H Kanwil Kemenkum Riau Yeni Nel Ikhwan memimpin rapat koordinasi harmonisasi dua Ranperda Rohil pada Rabu (12/8/2026). Humas Kanwil Kemenkum Riau
Kepala Divisi P3H Kanwil Kemenkum Riau Yeni Nel Ikhwan memimpin rapat koordinasi harmonisasi dua Ranperda Rohil pada Rabu (12/8/2026). Humas Kanwil Kemenkum Riau

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) -- Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) Riau melalui Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) melaksanakan Rapat Harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), Rabu (12/8/2026). 

Kegiatan yang berlangsung di ruang rapat Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Rohil tersebut menjadi bagian dari upaya memastikan produk hukum daerah selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta mampu menjawab kebutuhan pembangunan di daerah.

Kegiatan tersebut diikuti Kepala Divisi P3H Kanwil Kemenkum Riau Yeni Nel Ikhwan, Kepala Bapenda Rohil, Kepala Badan Penyelenggaraan Riset dan Inovasi Daerah, Kepala Bidang PUPR, Kepala Subbagian Keuangan RSUD, Kepala UPT Labor dan Lingkungan serta Bagian Hukum Setda Kabupaten Rohil. Turut hadir JFT Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Riau.

Baca Juga: Besok, Tahapan Peringatan HUT RI di Inhu Dimulai, Ditutup Hiburan Rakyat, Hadirkan Artis Sultan 

Kepala Kanwil Kemenkum Riau Rudy Hendra Pakpahan mendukung pelaksanaan harmonisasi tersebut. Ia menegaskan, harmonisasi tersebit sebagai bagian dari komitmen Kanwil Kemenkum Riau dalam memberikan fasilitasi dan pendampingan pembentukan produk hukum daerah. 

"Kami terus mendorong agar pembentukan produk hukum Kabupaten Rokan Hilir ini tidak hanya memenuhi aspek formal dan teknis pembentukan peraturan perundang-undangan, tetapi juga memiliki substansi yang implementatif dan memberikan manfaat bagi masyarakat," ujar Rudy Hendra.

Rudy Hendra berharap, kegiatan koordinasi berlangsung lancar dan diharapkan semakin memperkuat sinergi antara Kanwil Kemenkum Riau dan Pemerintah Kabupaten Rohil dalam mewujudkan regulasi daerah yang berkualitas, harmonis, dan mendukung pembangunan daerah.

Baca Juga: Pemkab Kepulauan Meranti Hentikan Penebitan SPP-SPM Seluruh OPD 

Sementara itu, dalam pembukaan rapat disampaikan bahwa harmonisasi diperlukan untuk menyelaraskan substansi, menyerap masukan para pemangku kepentingan, menyamakan persepsi, serta memastikan regulasi daerah memiliki kesesuaian dengan sistem hukum nasional.

Dua Ranperda yang menjadi fokus pembahasan, yakni Ranperda tentang Penyelenggaraan Riset dan Inovasi Daerah dan Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. 

Pembahasan dilakukan secara teknis dan substantif dengan memperhatikan aspek kewenangan daerah, kesesuaian materi muatan, serta keterkaitannya dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Baca Juga: Heboh Info Harimau Muncul di Batas Kota Pekanbaru, Ini Hasil Penelusuran BBKSDA Riau

Ranperda tentang Penyelenggaraan Riset dan Inovasi Daerah diarahkan untuk menjadi landasan hukum dalam membangun ekosistem riset dan inovasi yang terarah, terpadu, dan berkelanjutan. 

Regulasi tersebut diharapkan dapat mendorong pemanfaatan hasil riset dan inovasi dalam perencanaan pembangunan, peningkatan kualitas pelayanan publik, penyelesaian berbagai permasalahan daerah, serta penguatan daya saing Kabupaten Rokan Hilir. 

Sinergi antara pemerintah daerah, perguruan tinggi, dunia usaha, masyarakat, dan pemangku kepentingan lainnya juga menjadi bagian penting dalam pengembangan ekosistem tersebut.

Baca Juga: Pacu Jalur 2026 Dikawal 1.035 Personel, Kapolres Kuansing Pastikan Pengamanan Tak Boleh Kendor

Sementara itu, perubahan Perda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah diperlukan untuk menyesuaikan pengaturan dengan perkembangan ketentuan peraturan perundang-undangan, kondisi daerah, serta kebutuhan optimalisasi pendapatan asli daerah. 

Penyempurnaan regulasi diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dalam pemungutan pajak dan retribusi, meningkatkan efektivitas serta transparansi pengelolaan pendapatan daerah, sekaligus tetap memperhatikan aspek kemampuan dan keadilan bagi masyarakat.

Editor : Rinaldi
ranperda rohil kemenkum riau Pendapatan Daerah