HUT RI ke-81, Sebanyak 584 WBP Lapas Bagansiapiapi Terima Remisi

Zulfadhli • Dipublikasikan Senin, 17 Agustus 2026 | 18:48 WIB
Bupati Rohil H Bistamam secara simbolis menyerahkan surat remisi kepada perwakilan WBP Lapas Bagansiapiapi, di Lapangan Purna MTQ Batu Enam, Bagansiapiapi, Senin (17/8/2026). (Zulfadhli/Riaupos.co)
Bupati Rohil H Bistamam secara simbolis menyerahkan surat remisi kepada perwakilan WBP Lapas Bagansiapiapi, di Lapangan Purna MTQ Batu Enam, Bagansiapiapi, Senin (17/8/2026). (Zulfadhli/Riaupos.co)

 

BAGANSIAPIAPI (RIAUPOS.CO) – Momentum Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia ke-81 tahun 2026 membawa kebahagiaan bagi ratusan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bagansiapiapi.

Sebanyak 584 warga binaan menerima Remisi Umum (RU) berupa pengurangan masa pidana sebagai bentuk penghargaan dari negara kepada narapidana yang telah memenuhi syarat administratif maupun substantif selama menjalani masa pembinaan.

Penyerahan remisi dilakukan secara simbolis dalam rangkaian upacara peringatan HUT RI ke-81 tingkat Kabupaten Rohil yang dipusatkan di Taman Budaya Bagansiapiapi, Senin (17/8/2026). Kegiatan tersebut dihadiri Kepala Lapas Kelas IIA Bagansiapiapi Agus Imam Taufik AMd IP SH MHbersama Bupati H Bistamam, Wabup Jhony Charles dan jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).

Baca Juga: Bupati Asmar Tekankan Kemerdekaan Harus Dirasakan hingga Pulau-pulau di Meranti

Kalapas Kelas IIA Bagansiapiapi menyampaikan, seluruh usulan remisi yang diajukan pihaknya mendapatkan persetujuan tanpa kendala.

"Alhamdulillah, pada HUT RI ke-81 tahun 2026 ini, sebanyak 584 usulan remisi yang diajukan disetujui 100 persen. Besaran pengurangan masa pidana yang diterima warga binaan bervariasi, mulai dari satu bulan hingga enam bulan," ujar kalapas.

Ia menjelaskan, rincian penerima remisi terdiri dari 140 orang mendapatkan pengurangan masa pidana satu bulan, 174 orang menerima remisi dua bulan, 223 orang memperoleh remisi tiga bulan, 37 orang mendapat remisi empat bulan, 9 orang menerima remisi lima bulan, dan 1 orang mendapatkan remisi maksimal enam bulan.

Baca Juga: HUT ke-81 RI, Bupati Kampar Ajak Masyarakat Hadapi Tantangan dengan Optimisme

Selain Remisi Umum, terdapat warga binaan yang mendapatkan Remisi Khusus II (RK II) atau remisi yang langsung mengakhiri masa pidana.

"Dari jumlah tersebut, ada 10 warga binaan yang mendapatkan RK II. Sebanyak 7 orang di antaranya langsung bebas hari ini dan dapat kembali berkumpul bersama keluarga tepat di momentum hari kemerdekaan," jelasnya.

Menurut Kalapas, pemberian remisi merupakan bentuk apresiasi negara kepada warga binaan yang telah berusaha memperbaiki diri, berkelakuan baik, serta aktif mengikuti berbagai program pembinaan yang diselenggarakan oleh Lapas Bagansiapiapi.

Baca Juga: Dinkes Rekomendasi Atlet Pacu Jalur di Bawah Usia 50 Tahun, Lakukan Cek Kesehatan Sebelum Bertanding

Ia berharap, remisi yang diberikan dapat menjadi motivasi bagi seluruh warga binaan agar terus menjalani proses pembinaan dengan baik dan mempersiapkan diri untuk kembali menjadi bagian positif di tengah masyarakat.

"Semoga pemberian remisi ini menjadi penyemangat bagi warga binaan untuk terus berubah menjadi pribadi yang lebih baik dan siap kembali ke lingkungan keluarga maupun masyarakat," harapnya. (fad)

Editor : M. Erizal
remisi hut ri bupati rohil lapas bagansiapiapi remisi kemerdekaan