BAGANSIAPIAPI (RIAUPOS.CO) – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) menyatakan siap melaksanakan setiap rencana dan kebijakan pemerintah terkait pengelolaan aparatur sipil negara, termasuk yang berkaitan dengan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Dimana baru-baru ini pemerintah menyebutkan terbukanya peluang penerimaan PPPK khususnya guru menjadi ASN.
Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi Kepegawaian (PPIP) BKPSDM Rohil, M Solihin SH MH, mengatakan pihaknya akan mengikuti seluruh kebijakan yang ditetapkan pemerintah. Pelaksanaan di daerah nantinya tetap mengacu pada regulasi yang berlaku.
Baca Juga: PLTS 100 GWp Diluncurkan, PLN Siap Dukung Akselerasi Pengembangan EBT Menuju Swasembada Energi
"Pada intinya BKPSDM siap melaksanakan rencana yang akan dilaksanakan oleh pemerintah, tentunya sesuai dengan regulasi dan kebijakan yang ada," kata Solihin, Rabu (26/8/2026).
Menurutnya hingga saat ini BKPSDM Rohil masih menunggu regulasi lebih lanjut dari pemerintah yang akan menjadi dasar pelaksanaan kebijakan tersebut. Karena itu pihaknya belum dapat menyampaikan secara rinci mengenai teknis maupun tahapan pelaksanaannya sebelum aturan resmi diterbitkan.
"Kami sampai saat ini masih menunggu regulasi yang akan diterbitkan nantinya," ujarnya.
Baca Juga: Kunjungi Pabrik Sambu Group, DPRD Inhil Lihat Beratnya Tantangan Industri Kelapa Saat Ini
Data kepegawaian di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rohil tambahnya mencatat jumlah PPPK mencapai 4.938 orang. Sementara itu, jumlah PPPK yang masuk kategori paruh waktu (PPPK PW) tercatat sebanyak 2.460 orang.
Dengan jumlah tersebut, BKPSDM Rohil memastikan setiap kebijakan kepegawaian akan dilaksanakan secara terukur dan menyesuaikan dengan ketentuan pemerintah pusat. Regulasi yang nantinya diterbitkan akan menjadi acuan dalam menentukan langkah selanjutnya.
BKPSDM juga terangnya akan terus mengikuti perkembangan kebijakan dan regulasi terkait status maupun pengelolaan PPPK, sehingga setiap keputusan yang diambil di tingkat daerah tetap memiliki landasan hukum yang jelas.
Baca Juga: Soal Libur Sekolah dan Pembelajaran Daring, Ini Dia Surat Edaran Disdikpora Kuansing
Solihin menegaskan, pihaknya tidak ingin mengambil langkah sebelum adanya kepastian regulasi. Setelah aturan resmi diterbitkan, BKPSDM Rohil akan menindaklanjutinya sesuai kewenangan dan ketentuan yang berlaku. (fad)
Editor : M. Erizal